Site icon Cenderawasih Pos

Kejaksaan Tinggi Papua dan RSUD Jayapura Lakukan Pakta Integritas

Penandatanganan Pakta Integritas adantara pihak Kejaksaan Tinggi Papua dan RSUD Jayapura, Senin (16/10). (foto:Elfira/Cepos)

Untuk Pengawasan Bunker Gedung Radioterapi

JAYAPURA – Pihak Kejaksaan Tinggi Papua dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok II, lakukan Pakta Integritas terkait dengan pengamanan pembangunan strategis (PPS) pembangunan Bunker gedung radioterapi RS Jayapura yang bersumber dari DAK, Tahun Anggaran 2023.

  Kasi Penkum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani menyebut, adapun bertindak sebagai Pejabat Komitmen Kegiatan (PPK) dan Kontraktor Pelaksanaan kegiatan pengamanan pembangunan strategis terhadap proyek strategis daerah RSUD Jayapura, dalam Pembangunan Bunker Gedung Radiotherapi center Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 24,9 M yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) anggaran 2023.

   Sebagaimana surat dari Direktur RSUD Jayapura Nomor : 445/995/RSUD-JPR/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023. Perihal pengawalan dan pendampingan pembangunan Bunker Gedung Radioterapi yang ditujukan pengamanan pembangunan strategis Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : SP.PPS-04/R.1/Dpp.3/09/2023 tanggal 08 September 2023.

  Dalam Pakta Integritas tersebut, tiga poin penting yakni pertama, akan melaksanakan proses kegiatan secara profesional dan proporsional. Kedua, bersikap jujur, transparan dan obyektif serta menghindari perbuatan kolusi, korupsi dan nepotisme.

  Ketiga, apabila melanggar hal hal yang dinyatakan dalam Pakta Integritas. Bersedia menerima sanksi adiministrasi dan pidana.

  “Dengan penandatangan Pakta Integritas tersebut, kita menghindari perbuatan KKN. Setidaknya dari pihak rekanan juga mengakui dan tidak ada istilah kongkalingkong,” ucap Aguwani kepada Cenderawasih Pos, Senin (16/10).

  Aguwani menyebut, proses pembangunan Bunker Gedung Radioterapi RSUD Jayapura sudah mencapai 65 persen. Direncanakan, tahun ini gedung tersebut sudah selesai dikerjakan.

  “Pendampingan pengawalan pekerjaan mulai dikerjakan 0 persen sampai masuk ke progres 65 persen berjalan lancar. Pihak kejaksaan dalam mengawal pengamannya selalu memperhatikan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHBT),” paparnya.

Sehingga ketika AGHBT muncul, maka tim pengawalan itulah yang akan terjun langsung menyelesaikan hal itu.

  “Dalam pembangunan Bunker Gedung Radioterapi RSUD Jayapura tim pengawalanya mendampingi kegiatan tersebut, sebab dirasa adanya AGHBT. Padahal itu merupakan proyek strategis daerah,” ungkapnya.

  Aguwani mengaku, terkait dengan penandatangan Pakta Integritas. Kejaksaan Tinggi Papua juga telah melakukan hal tersebut dengan masing masing DOB seperti Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan.

“Kami sudah melaksanakan pendampingan hukum terkait penggunaan anggaran, gunanya bagaimana cara mencegah KKN,” pungkasnya. (fia/tri)

Exit mobile version