Site icon Cenderawasih Pos

Perbaiki Terminal Mesran, Dishub Anggarkan Rp 1 M

Puluhan kendaraan angkutan kota saat terparkir di terminal Mesran kota Jayapura. (foto: Mboik/Cepos)

JAYAPURA-Tahun ini Pemerintah Kota Jayapura dalam hal ini Dinas perhubungan menganggarkan dana Rp 1 miliar untuk menata dan mempercantik terminal Mesran, yang terletak di Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura.

   Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus menjelaskan, ada beberapa item yang akan dibenahi dalam pengerjaan itu. “Tahun ini, kami akan rehab terminal mesran, antara lain ada rehab fasilitas dan utilitas, yang ada di dalam terminal,” kata Justin Sitorus,Kamis (16/5).

   Ada beberapa item yang akan dikerjakan seperti fasilitas toilet di terminal, pekerjaannya berupa perbaikan dan juga bangun baru. Kemudian ruang kerja untuk  Organda, termasuk ruang tunggu penumpang juga akan diperbaiki.

  “Kami juga akan membangun fasilitas disabilitas, yang diperuntukkan bagi orang-orang berkebutuhan khusus. Karena itu sesuai dengan amanat undang-undang,”jelasnya.

   Saat ini proses tendernya sudah berlangsung dan diharapkan secepatnya akan mulai dikerjakan sehingga terminal Mesran yang saat ini dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan Kota Jayapura itu akan memberikan kesan indah dan layak untuk digunakan oleh para sopir angkutan kota termasuk juga para penumpang.

   “Kami menargetkan pekerjaannya selesai 3 sampai 4 bulan,”ujarnya.

Dia mengatakan perbaikan fasilitas terminal Mesran itu merupakan bagian dari upaya Pemkot Jayapura untuk lebih maksimal dalam hal memberikan pelayanan terhadap masyarakat di Kota Jayapura.

   “Kita berharap perbaikan ini bagian dari perhatian Pemkot Jayapura terhadap pelayanan publik,” katanya.

   Dia menambahkan ke depan untuk pemanfaatan fasilitas-fasilitas yang ada di terminal mesran  itu tidak akan dipungut biaya. Misalnya penggunaan toilet, juga termasuk keluar masuknya taksi atau angkutan kota tidak lagi dipungut biaya, karena itu sudah sesuai dengan aturan undang-undang terbaru.

   “Itu ada aturan terbaru nomor 1 Tahun 2022 tentang retribusi dan pajak, kemudian ada turunan dari situ Perda nomor 33 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sehingga retribusi terminal tidak ada lagi pungutan,” pungkasnya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version