Categories: METROPOLIS

Pelayanan Masyarakat Tak Boleh Terganggu

Walikota Keluarkan Surat Edaran Libur Nataru

Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM. ( foto: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM., mengungkapkan, Berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 23 tahun 2020 tanggal 8 Desember 2020 tentang perubahan atas keputusan presiden nomor 17 tahun 2020 tentang cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2020, surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Papua tentang hari libur nasional dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua tahun 2020.

Serta memperhatikan keputusan Wali Kota Jayapura tentang perubahan atas keputusan Wali Kota Jayapura tentang hari-hari libur resmi dan cuti bersama hari raya natal 2020 dan tabun baru 2021 di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Jayapura diatur sebagai berikut.

   Dimana hari Senin tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 adalah cuti bersama sebelum hari raya Natal 2020, hari Jumat tanggal 25 Desember 2020 adalah hari libur resmi hari raya Natal 2020 hari pertama, hari Sabtu tanggal 26 Desember 2020 adalah hari libur resmi Hari Natal 2020 hari kedua, hari Minggu tanggal 27 Desember adalah hari jadi Provinsi Papua, hari Senin tanggal 28 Desember 2020 sampai dengan hari Rabu tanggal 30 Desember 2020 masuk kantor seperti biasa.

Sedangkan hari Kamis tanggal 31 Desember adalah pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri 1441 hijriah, hari Jumat tanggal 1 Januari 2021 adalah libur resmi tahun baru masehi.Hari Senin tanggal 4 Januari 2021 mulai masuk kantor seperti biasa.

  ” Selama pelaksanaan libur hari raya Natal 2020 dan tahun baru masehi 2021 bagi satuan kerja atau unit kerja yang bertugas memberi layanan langsung atau kepada masyarakat agar mengatur waktu kerja pegawainya sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik,”katanya Rabu(16/12) kemarin.

Dan Wali Kota Jayapura telah  mengeluarkan surat edaran nomor 003.2/2438 tentang libur dan cuti bersama hari raya Natal pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah dan tahun baru 2021.(dil/wen)

newsportal

Recent Posts

Isu Penghentian Rekrutmen CPNS Diklarifikasi

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah, mengingat beban belanja…

5 hours ago

Ikan Sapu-sapu “Serang” Danau Sentani?

Kabar terkait keberadaan ikan sapu-sapu atau Hypostomus plecostomus yang ditemukan di Danau Sentani sempat membuat…

6 hours ago

Papua Krisis Tenaga Laboratorium Medik

Ia merinci, kebutuhan tenaga ATLM di masing-masing wilayah cukup tinggi. Papua Pegunungan menjadi daerah dengan…

7 hours ago

Bertahun-tahun Tugas di Nusakambangan, Sempat Tegang Saat Tiba di Lapas Abepura

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tak lagi dipandang sebagai tempat akhir dari perjalanan hidup seseorang, melainkan sebuah…

8 hours ago

Wali Kota Kembali Tegaskan Larangan Pungli di Sekolah

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan…

9 hours ago

Satgas Mafia BBM Selidiki Kasus Modifikasi Tangki BBM

Kasubdit IV Tipidter Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir…

10 hours ago