Categories: METROPOLIS

Pelayanan Masyarakat Tak Boleh Terganggu

Walikota Keluarkan Surat Edaran Libur Nataru

Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM. ( foto: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM., mengungkapkan, Berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 23 tahun 2020 tanggal 8 Desember 2020 tentang perubahan atas keputusan presiden nomor 17 tahun 2020 tentang cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2020, surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Papua tentang hari libur nasional dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua tahun 2020.

Serta memperhatikan keputusan Wali Kota Jayapura tentang perubahan atas keputusan Wali Kota Jayapura tentang hari-hari libur resmi dan cuti bersama hari raya natal 2020 dan tabun baru 2021 di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Jayapura diatur sebagai berikut.

   Dimana hari Senin tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 adalah cuti bersama sebelum hari raya Natal 2020, hari Jumat tanggal 25 Desember 2020 adalah hari libur resmi hari raya Natal 2020 hari pertama, hari Sabtu tanggal 26 Desember 2020 adalah hari libur resmi Hari Natal 2020 hari kedua, hari Minggu tanggal 27 Desember adalah hari jadi Provinsi Papua, hari Senin tanggal 28 Desember 2020 sampai dengan hari Rabu tanggal 30 Desember 2020 masuk kantor seperti biasa.

Sedangkan hari Kamis tanggal 31 Desember adalah pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri 1441 hijriah, hari Jumat tanggal 1 Januari 2021 adalah libur resmi tahun baru masehi.Hari Senin tanggal 4 Januari 2021 mulai masuk kantor seperti biasa.

  ” Selama pelaksanaan libur hari raya Natal 2020 dan tahun baru masehi 2021 bagi satuan kerja atau unit kerja yang bertugas memberi layanan langsung atau kepada masyarakat agar mengatur waktu kerja pegawainya sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik,”katanya Rabu(16/12) kemarin.

Dan Wali Kota Jayapura telah  mengeluarkan surat edaran nomor 003.2/2438 tentang libur dan cuti bersama hari raya Natal pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah dan tahun baru 2021.(dil/wen)

newsportal

Recent Posts

Terbukti Lakukan Pungutan, Kepsek Terancam Dicopot

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang…

1 day ago

Wali Kota Salurkan Bantuan untuk 44 UMKM dan OAP Kurang Mampu

   Wali Kota juga meminta Dinas Sosial Kota Jayapura untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh…

1 day ago

Sempat Tegang, Eksekusi Lahan Bukit Jokowi Batal

   Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud…

1 day ago

Pengembangan Pariwisata Harus Angkat Kearifan Lokal

   Menurut Abisai, kekayaan budaya, adat istiadat, serta tradisi masyarakat adat yang masih terjaga hingga…

1 day ago

Komisi IV Sayangkan Aset Terbuang Percuma

Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…

2 days ago

Akui Peredaran Narkoba Masih Tinggi

Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…

2 days ago