Site icon Cenderawasih Pos

2024 Pemkot Jayapura dan BPS Kerjasama Bangun Data OAP

Pj Walikota Jayapura,  Dr Frans Pekey, ketika membuka kegiatan sosialisasi dan pelatihan pemanfaatan data Regsosek di kota Jayapura, Rabu (15/11). (foto:Mboik/Cepos)

JAYAPURA– Penjabat Walikota Jayapura, Dr. Frans Pekey mengatakan, pada tahun 2024 mendatang pihaknya akan membangun kerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membangun data orang asli Papua.

  “Tahun 2024 Pemerintah Kota Jayapura akan membangun kerjasama dengan BPS,  membangun sistem informasi database orang asli Papua di kota Jayapura.  Tentu dengan gambaran awal,   menggunakan data-data Regsosek yang sudah ada di Bappenas,” kata Frans Pekey, Rabu (15/11).

  Apabila database orang asli Papua di Kota Jayapura sudah terbangun, maka sudah dipastikan sentuhan pemerintah melalui kebijakan dana Otsus  itu keberpihakan pemberdayaan bagi orang asli Papua itu akan lebih baik. Tentunya juga lebih tepat sasaran dan menjawab kebutuhan orang asli Papua yang ada di kota Jayapura.

   Karena itu, sebagai langkah awal pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pelatihan tentang pemanfaatan data registrasi sosial ekonomi (Regsosek) yang dilakukan oleh BPS Tahun 2022. Data tersebut saat ini dari BPS pusat  sudah diserahkan ke Bappenas untuk bisa digunakan oleh pemerintah pusat dan juga pemerintah pemerintah daerah untuk kepentingan pembangunan.

   “Rencana Pemkot  Jayapura data itu akan menjadi data dasar,  untuk membangun aplikasi sistem data orang asli Papua termasuk di dalamnya orang asli Port Numbay,  di Kota Jayapura,” ujarnya.

   Lanjut dia, penting sekali Pemkot Jayapura memiliki dan membangun database orang asli Papua.  Supaya dengan data yang ada,  menjadi dasar untuk perencanaan pembangunan untuk kebijakan pembangunan bagi orang asli Papua, secara khusus yang ada di Kota Jayapura.     

   Karena itu dia berharap semua organisasi perangkat daerah,  termasuk Pemerintah distrik Kelurahan dan juga kepala kampung,  untuk sama-sama berkomitmen memberi perhatian, serius untuk kesejahteraan masyarakat khususnya kesejahteraan orang asli Papua yang ada di Kota Jayapura.

   “Di sisi lain non Papua diabaikan,  tidak. Ada porsi-porsinya, sehingga secara proporsional keberpihakan, pemberdayaan,  afirmasi itu bisa dilakukan sesuai dengan amanat roh undang-undang otonomi khusus nomor 2 tahun 2021. Itu didukung dengan data dasar yang menggambarkan tentang kondisi orang asli Papua,” tambahnya. (roy/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version