

Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK
JAYAPURA – Dua tersangka kasus pencurian motor masing-masing RS (19) dan FH (19) Jumat (12/7) siang dilimpahkan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk kelanjutan proses hukumnya.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos mengatakan, kedua tersangka diproses hukum pihaknya berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 387 / V / 2024 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 17 Mei 2024.
“Kedua tersangka melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban bernama Syafaruddin bertempat di samping Kantor Kelurahan Numbay Distrik Jayapura Selatan pada 12 Februari 2024 sekitar Pukul 03.00 WIT,” kata Kompol Agus Pombos.
Lebih lanjut dikatakannya, atas perbuatan tersebut keduanya disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.
“Jadi, keduanya diserahkan ke pihak Kejaksaan lantaran berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21 dan siap untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya yakni sidang pengadilan,” imbuh Pombos. (ade/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Sesekali, ketika lelah menyapa, beberapa mama berdiri, menggoyangkan tubuh mengikuti irama musik, tawa pecah seketika.…
Kantor Distrik Sentani kembali dipalang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Kamis (23/4). Aksi…
Seleksi dilakukan langsung Pelatih Kepala Timnas Futsal Putra Indonesia Hector Souto. Pelatih asal Spayol ini…
Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Balai Jalan (PJN) Wilayah II pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional…
Audiensi tersebut untuk membahas persiapan menghadapi Pra Pekan Olahraga Nasional (Pra-PON) sekaligus menyampaikan laporan persiapan…
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Jayapura Iptu Slamet…