

Kapolsek Heram, AKP Yunus Ick (foto:Mboik/Cepos)
JAYAPURA-Minuman keras ilegal yang dijual dengan tidak mengantongi izin memang menjadi salah satu pemicu terjadinya tindakan kriminal di wilayah Heram. Karena itu peredaran atau penjualan minuman keras yang dilakukan secara diam-diam atau menggunakan sandi khusus “Ada Sayang, Ada” menjadi target polisi terutama di kawasan Polsek Heram.
“Ini menjadi salah satu target yang kami lakukan saat ini terutama pada malam hari,”ujar Kapolsek Heram AKP Yunus Ick.
Ya, “ada sayang ada” ini memang beroperasi pada malam hari. Mereka biasanya menawarkan pada para pengguna jalan yang membutuhkan miras pada jam jam kecil. Biasanya, miras ini dijual ditoko khusus. Namun kehadiran para penjual miras dijalanan ini juga kadang membuat resah masyarakat.
Pasalnya, tidak sedikit yang terpengaruh alkohol ini kemudian melakukan berbagai aksi kejahatan. Mulai dari memalak warga di jalan, bahkan tindakan kekerasan lainya. “Jadi tim patroli kami setiap malam selalu bergerak. Ini juga sejalan dengan intruksi walikota Jayapura,” ungkapnya.
Ick juga berharap, masyarakat di Heram melaporkan setiap kejadian yang berpotensi menganggu Kamtibmas. Termasuk aktifitas penjualan miras di pasar gelap. “Saya juga mengharapkan kerjasama dari masyarakat Heram, supaya melaporkan kepada kami setiap kejadian yang berpotensi menganggu kamtibmas di wilayah Heram,” imbuhnya. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…
Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…
Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…