Site icon Cenderawasih Pos

Berduaan di Holtekamp, Sepasang Remaja Dirampok dan Dicabuli

Wakapolreta Jayapura Kota, AKBP Deni Herdiana mengelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencabulan di Mapolsek Muara Tami, Rabu (11/9). (foto: Jimi/Cepos)

JAYAPURA-Sepasang anak remaja yang sedang  berduaan di Pantai Holtekamp menjadi korban perampokan dan pencabulan oleh tiga pelaku, Senin (9/9) dini hari sekira pukul 02.00 WIT. Unit Reskrim Polisi Polsek Muara Tami yang menerima laporan kejadian ini, berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencabulan ini, kurang dari 1 X 24 jam setelah kejadian.

   Tiga pelaku yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Tami masing-masing berinisial, YW (24), YW Alias Y (25) dan DD (24) ini. Pengungkapan kasus dirilis kepada wartawan dalam konferensi pers di depan Mapolsek Muara Tami, Kota Jayapura, Rabu (11/9).

Konferensi pers dipimpin oleh Wakapolreta Jayapura Kota, AKBP Deni Herdiana didampingi Wakapolsek Muara Tami AKP Dadang Kurnianto dan Kasi Humas Polresta AKP Muh. Anwar.

   Wakapolres Deni Herdiana mengungkapkan bahwa kasus tersebut terjadi pada Senin (9/9)  sekira pukul 02.00 WIT. Dimana dari keterangan saksi  korban SL (16), terungkap bahwa saat itu  dirinya sedang bersama-sama dengan teman perempuannya RY (14) sedang duduk di pasir pinggir Pantai Holtekam.

   “Saat sedang berduaan ini, ketiga pelaku mendatangi korban lalu mengancam dengan gunakan sebilah parang juga satu buah obeng berukuran panjang seraya meminta barang berharga milik korban yakni handphone.” ungkap Wakapolres.

  Tidak hanya merampas barang berharga milik korban, ketiga pelaku kemudian juga melakukan pencabulan terhadap teman perempuan korban. Korban yang dicabuli berusaha melawan  dengan cara mengigit pelaku dan berteriak minta tolong. Teriakan korban, akhirnya membuat pelaku pnaik dan langsung   kabur meninggalkan lokasi kejadian, dengan membawa dua handphone milik korban.

   Merespon kejadian tersebut, Polsek Muara Tami melalui Unit Reskrim langsung bergerak cepat lakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku.  “Dengan mendatangi TKP, polisi mengumpulkan keterangan saksi korban dan melalui jaringan yang ada, tim berhasil mengkonsentrasikan target hingga menangkapnya, “ungkap Wakapolres.

  Menurutnya,  dua pelaku  berhasil diamankan di sekitar Pasar Youtefa saat hendak menjual handphone korban, dan yang satunya dibekuk di Kompleks Perumahan Jaya Asri Entrop.

  Akibat perbuatan pelaku ini, lanjut Wakapolres, ketiga pelaku dikenakan pasal pencurian yang didahului, disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dengan pasal 365 Ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

  “Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan lantaran disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak atas perbuatan pencabulan,” pungkasnya. (Kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version