

Victor Ruse (FOTO: Yohana/Cepos)
JAYAPURA-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Abepura, Selasa (12/4) kemarin membebaskan seorang Narapidana WNA yang telah menjalani masa tahanan selama 1 tahun 2 bulan.
Kasubsie Registrasi Lapas Kelas II Abepura,Victor Ruse, SH saat ditemui diruang kerjanya membenarkan bahwa Seorang Narapidana WNA yang berasal dari PNG, dibebaskan setelah menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas II Abepura.
“Narapidana WNA tersebut berinisial JT (55) tahun, yang ditahan karena melanggar UU Imigrasi yaitu masuk ke wilayah NKRI tanpa dilengkapi dengan surat-surat, setelah menjalani masa hukuman kini JT(55)kami antarkan kembali ke Imigrasi untuk dikembalikan ke negara asal,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (12/4) kemarin.
Diakuinya, selain JT, masih ada 28 narapidana juga yang akan dibebaskan dan dipulangkan dari Lapas Abepura, setelah menjalani masa hukumannya. “Pastinya 28 narapidana lainnya ini juga dengan berbagai kasus, setelah menjalani masa hukuman di Lapas, mereka juga sudah siap untuk dipulangkan dalam beberapa waktu ke depan,” tambahnya.
Menurutnya, khusus untuk WNA yang ditahan di Lapas Abepura sebagian besar merupakan warga negara PNG, dengan kasus yang berbeda-beda, sementara salah satu WNA lainnya berasal dari Rusia. (ana/tri)
Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…
Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…
Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…
Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…
Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…