

JAYAPURA-Plt. Satpol PP Kota Jayapura Kompol Muhsin N pada hari Selasa (13/3)kemarin, telah melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar di depan Pasar Sentral Hamadi Distrik Jayapura Selatan. Penertiban ini dilakukan dalam rangka menegakkan Perda Kota Jayapura sekaligus mencegah kemacetan yang terjadi di depan pasar Sentral Hamadi.
“Kami sudah lakukan penertiban di PKL dan parkir liar depan Pasar Sentral Hamadi, karena ini sudah menyalahi aturan. Dalam penertiban ini kami bekerjasama dengan Dishub Kota Jayapura,’’kata Kompol Muhsin, kemarin.
Diakuinya, dalam penertiban ini, berjalan dengan lancar dan kondusif tidak ada masalah, karena PKL mengikuti aturan yang ada.
Diakui, supaya tidak ada PKL yang berjualan lagi di Pasar Sentral Hamadi termasuk parkir liar, ada 4 personil Satpol PP Kota Jayapura yang ditempatkan di sana. Kalau memang ada PKL yang membandel tetap pihaknya akan tegas dan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.(dil/gin)
Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai. Arus lalu lintas…
Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…
Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…