Categories: METROPOLIS

THR Wajib Dibayar H-7 Secara Penuh

JAYAPURA-Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jayapura, Djoni Naa mengungkapkan bahwa sesuai aturan Menteri Dalam Negeri, Perusahaan ataupun para pengusaha wajib memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) secara penuh kepada pekerjanya.

  “Harus bayar full, jika ada perusahaan yang tidak mampu membayar secara full maka dia bisa membuat penangguhan,” ungkap Djoni Naa.

  Penangguhan tersebut dengan maksud ada perjanjian bersama antara pekerja dan perusahaan untuk membayar dalam jangka waktu yang disepakati. “Sesuai dengan aturan full, perusahaan atau pemberi kerja wajib membayar pegawai atau pekerja senilai 1 bulan upah,” jelasnya.

  Jika ada perusahaan yang melanggar dengan tidak membayar THR akan diberikan sangksi. “Jika ada pekerja yang tidak dibayar, bisa melapor ke kami, maka akan kami turun untuk melakukan pengecekan ke perusahaan, dan jika terbukti maka kami akan kenakan denda,” tegasnya.

   Denda itu senilai 5% dari upah gaji sebulan. Dan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR. “Walaupun didenda tetap harus membayar THR secara full, denda tersebut bertujuan untuk menjaga dan melindungi kesejahteraan pekerja,” tandasnya.

  THR wajib dibayarkan H-7 Hari Raya. Rumus nominal THR adalah masa kerja dibagi dua belas bulan di kali satu bulan upah. “Nanti ada surat edaran Walikota berkaitan dengan ini, diperkirakan minggu depan sudah ada,” tukasnya.

  Diimbau perusahaan atau pemberi kerja agar taat dan melindungi hak-hak pekerja dengan memberikan full tanpa adanya pengurangan dan tepat waktu. (Rhy/tri)

newsportal

Recent Posts

Suara Perempuan Papua Diduga Ada 107 Ribu Warga Mengungsi

Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…

1 day ago

Pembangunan Terminal Khusus Masih Dalam Tahap Pembahasan

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…

1 day ago

Siap Sambut Rencana Investasi Rp 100 Triliun

Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…

1 day ago

Pengukuhan Lembaga Adat Belum Dilakukan

Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…

1 day ago

Disinyalir Terjadi Pelanggaran HAM Berat

al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…

1 day ago

Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…

1 day ago