

Ilustrasi THR
JAYAPURA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua meminta seluruh perusahaan di daerah setempat memenuhi kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum Apindo Papua Moses Morin di Jayapura, Sabtu, mengatakan pemberian THR merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga setiap perusahaan wajib melaksanakan.
“Untuk itu pembayaran THR tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan hak pekerja, tetapi juga mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjalankan aturan ketenagakerjaan,” katanya.
Oleh karena itu, seluruh pihak pengusaha di bawah naungan Apindo diharapkan dapat mematuhi regulasi tersebut dengan memberikan THR tepat waktu.
“Saya mengingatkan para pengusaha agar terus menjaga kerja sama yang baik antara perusahaan dan pekerja. Hubungan yang harmonis dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif sekaligus mendukung keberlangsungan usaha serta kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Provinsi Papua Jimmy Thesia mengatakan mekanisme pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 14 hari sebelum hari raya. Bagi pekerja yang belum mendapatkan THR bisa langsung ke kantor tersebut untuk melapor.
Page: 1 2
Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…
Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…
Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…
Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…
Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…
Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…