

Ilustrasi THR
JAYAPURA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua meminta seluruh perusahaan di daerah setempat memenuhi kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum Apindo Papua Moses Morin di Jayapura, Sabtu, mengatakan pemberian THR merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga setiap perusahaan wajib melaksanakan.
“Untuk itu pembayaran THR tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan hak pekerja, tetapi juga mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjalankan aturan ketenagakerjaan,” katanya.
Oleh karena itu, seluruh pihak pengusaha di bawah naungan Apindo diharapkan dapat mematuhi regulasi tersebut dengan memberikan THR tepat waktu.
“Saya mengingatkan para pengusaha agar terus menjaga kerja sama yang baik antara perusahaan dan pekerja. Hubungan yang harmonis dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif sekaligus mendukung keberlangsungan usaha serta kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Provinsi Papua Jimmy Thesia mengatakan mekanisme pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 14 hari sebelum hari raya. Bagi pekerja yang belum mendapatkan THR bisa langsung ke kantor tersebut untuk melapor.
Page: 1 2
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik…
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., melontarkan peringatan keras kepada seluruh…
Rustan mengatakan, Pemkot Jayapura sebelumnya telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) PAD yang menghasilkan sejumlah…
Penjabat Sekda Papua, Christian Sohilait mengatakan, pengendalian inflasi dilakukan secara rutin setiap pekan. Berdasarkan…
Ketiga jabatan tersebut yakni Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Jayapura, Kepala…
Meski tak menceritakan secara detail bagaimana proses korban bisa melarikan diri atau diamankan dari pihak…