

Ilustrasi THR
JAYAPURA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua meminta seluruh perusahaan di daerah setempat memenuhi kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum Apindo Papua Moses Morin di Jayapura, Sabtu, mengatakan pemberian THR merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga setiap perusahaan wajib melaksanakan.
“Untuk itu pembayaran THR tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan hak pekerja, tetapi juga mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjalankan aturan ketenagakerjaan,” katanya.
Oleh karena itu, seluruh pihak pengusaha di bawah naungan Apindo diharapkan dapat mematuhi regulasi tersebut dengan memberikan THR tepat waktu.
“Saya mengingatkan para pengusaha agar terus menjaga kerja sama yang baik antara perusahaan dan pekerja. Hubungan yang harmonis dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif sekaligus mendukung keberlangsungan usaha serta kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Provinsi Papua Jimmy Thesia mengatakan mekanisme pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 14 hari sebelum hari raya. Bagi pekerja yang belum mendapatkan THR bisa langsung ke kantor tersebut untuk melapor.
Page: 1 2
Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…
Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…
Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…
Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…
al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…
Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…