Site icon Cenderawasih Pos

Operasi Yustisi, 241 Warga Terjaring Petugas

Proses pelaksanaan sidang ratusan warga yang terjaring dalam operasi yustisi yang digelar oleh Pemkot Jayapura dan sejumlah sejumlah stakeholder terkait, Selasa (5/12). (FOTO:Dok Pemkot Jayapura)

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil telah melakukan  operasi yustisi dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Kota Jayapura.

Kegiatan itu merupakan  kegiatan rutin dilakukan setiap tahun. Tujuanya  untuk menegakkan undang-undang kependudukan dan peraturan daerah kota Jayapura, Nomor 8 Tahun 2022 tentang administrasi kependudukan.

   “Operasi yustisi itu dilakukan setiap tahun, ada yang non yustisi dan ada yang yustisi. Dalam kegiatan ini melibatkan berbagai stakeholder dan instansi hukum terkait.  Ada Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri,  TNI dan Polri,”kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura,  Raymond Mandibondibu, saat dikonfirmasi Cendrawasih Pos, Rabu (6/12).

   Lanjut dia, dari hasil operasi yustisi itu setidaknya 241  orang yang terjaring petugas. Selanjutnya pada saat kegiatan operasi itu berlangsung petugas langsung menahan identitas warga yang terjaring dan langsung diberikan surat panggilan untuk mengikuti proses persidangan yang digelar di Kantor Walikota Jayapura.

   “Ini bagian dari upaya  untuk memastikan semua orang yang datang ke Kota Jayapura,  sudah bekerja dan tinggal lama di sini harus memiliki dokumen kependudukan.  Sehingga pemerintah Kota Jayapura mempunyai data yang baik,  yang tertib,” katanya.

   Selain itu, apa yang dilakukan pihaknya itu juga sebagai upaya dari Pemkot Jayapura untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negara yang hidup di Kota Jayapura. Dengan memiliki dokumen yang pasti, maka keperluan dan urusannya menjadi lebih mudah.

Setidaknya ada 24 bar, karaoke, tempat panti pijat di wilayah Distrik Jayapura Selatan yang menjadi lokasi tempat dilakukannya operasi yustisi tersebut.

    Warga yang terjaring dalam kegiatan operasi itu langsung diberi sanksi dengan mengikuti sidang dan yang terbukti bersalah dikenakan denda sesuai dengan putusan pengadilan.

  “Dari kegiatan yang sudah dilakukan itu,  ada 24 bar. Sanksinya itu denda Rp 300.000 per orang,  dan juga tergantung putusan hakim.  Denda itu dipungut oleh bendahara yang ditunjuk  dan disetor ke kas daerah sebagai pendapatan bukan pajak.  Jadi bukan dipungut oleh Dukcapil tetapi diputuskan oleh pengadilan dan ditampung uangnya disetor ke kas daerah,” bebernya. (roy/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version