Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan tahapan Pilkada yang akan berlangsung 27 November 2024 mendatang. “Paling lambat 20 November, karena menyiapkan Pemilukada,” jelas Pares.
Adapun tahapan yang dikerjakan Pimpinan Sementara DPRK saat ini, diantaranya membentuk Fraksi, Bahas Tata Tertib Dewan (Tatib), serta Alat Kelengkapan Dewan (AKD)salah satunya pembentukan Komisi-Komisi.
“Bahas (pembentukan) Komisi-Komisi masih berjalan, sama Pimpinan Defenitif, kalau ini sudah, maka tugas kami (pimpinan sementara red), sudah selesai,” jelas Pares. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Peluncuran ini merupakan bagian dari program akselerasi Nasional yang diusung pemerintah. Dengan pendekatan Sistem Kesehatan…
Kali ini adalah Kepala Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua, Faturachman yang mengunjungi Pulau…
Protes yang berujung konflik juga masih kerap terjadi dan dikatakan dari situasi tersebut, pemerintah tak…
Iptu Hempy Ona menyebutkan bahwa saat itu Tim Opsnal Polres Mimika tiba di lokasi untuk…
Dari pantauan media ini di Depo Kontainer Pelabuhan Merauke, aktifitas di terminal Depo Kontainer Pelabuhan…
Bupati Mimika, Johannes Rettob, bersama Kapolda Papua Tengah Kombes Pol Jeremias Rontini melakukan peninjauan langsung…