Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan tahapan Pilkada yang akan berlangsung 27 November 2024 mendatang. “Paling lambat 20 November, karena menyiapkan Pemilukada,” jelas Pares.
Adapun tahapan yang dikerjakan Pimpinan Sementara DPRK saat ini, diantaranya membentuk Fraksi, Bahas Tata Tertib Dewan (Tatib), serta Alat Kelengkapan Dewan (AKD)salah satunya pembentukan Komisi-Komisi.
“Bahas (pembentukan) Komisi-Komisi masih berjalan, sama Pimpinan Defenitif, kalau ini sudah, maka tugas kami (pimpinan sementara red), sudah selesai,” jelas Pares. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Partisipasi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dalam Festival Sagu yang diselenggarakan oleh Kementerian…
Cuaca ekstrem di dataran Kabupaten Mimika, Papua Tengah memicu tanah longsor yang memutus akses vital…
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan situasi keamanan…
Kertua Komisi II DPR Provinsi Papua Selatan Yulians Charles Gomar memberikan tanggapan terkait dengan persoalan…
Nah, di grup barat saat ini Garudayaksa memimpin klasemen dengan 49 poin, sementara Adhyaksa menguntit…
Larangan membawa HP ke sekolah tersebut, lanjut dia, karena anak-anak tidak akan fokus belajar terlebih…