Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan tahapan Pilkada yang akan berlangsung 27 November 2024 mendatang. “Paling lambat 20 November, karena menyiapkan Pemilukada,” jelas Pares.
Adapun tahapan yang dikerjakan Pimpinan Sementara DPRK saat ini, diantaranya membentuk Fraksi, Bahas Tata Tertib Dewan (Tatib), serta Alat Kelengkapan Dewan (AKD)salah satunya pembentukan Komisi-Komisi.
“Bahas (pembentukan) Komisi-Komisi masih berjalan, sama Pimpinan Defenitif, kalau ini sudah, maka tugas kami (pimpinan sementara red), sudah selesai,” jelas Pares. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
"Beliau adalah tokoh politik senior Partai Golkar yang telah banyak memberikan pengabdian dan pemikiran…
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…
Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…
Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…
Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…
Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…