Site icon Cenderawasih Pos

PTUN Tolak Gugatan Pencabutan izin Kelapa Sawit

JAYAPURA –Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura memutuskan menolak gugatan pemimpin warga Woro dari suku Awyu, Hendrikus Woro, terkait pencabutan izin perkebunan kelapa sawit di hutan adat mereka seluas 39.000 hektare.

  Diketahui bahwa sebelumnya gugatan yang diajukan masyarakat adat tersebut terhadap PT Indo Asiana Lestari yang dinilai merampas dan merusak hutan adatnya di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.

  Hendrikus Woro dan Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua, menyesalkan putusan majelis hakim PTUN Jayapura yang menolak gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim terhadap Pemerintah Provinsi Papua atas penerbitan izin kelayakan lingkungan hidup PT Indo Asiana Lestari.

  Bagi Hendrikus dan tim, putusan majelis hakim PTUN Jayapura ini  menjadi kabar buruk bagi masyarakat adat suku Awyu yang sedang berjuang mempertahankan hutan adat mereka dari perusahaan sawit.

  “Saya sedih dan kecewa sekali karena yang saya perjuangkan seperti sia-sia. Namun saya tidak akan pernah mundur, saya akan terus maju. Saya siap mati demi tanah saya, karena itu yang tete nene leluhur wariskan untuk saya,” kata Hendrikus Woro, pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu yang mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura.

  “Jika hakim tidak percaya, terjun ke lapangan untuk lihat langsung. Saya juga sedih karena teman-teman lain sudah luar biasa mendukung kami. Mereka tidak punya tanah di sini, tapi mereka luangkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk kami masyarakat adat. Namun hakim tidak melihat persoalan itu dan tidak memutuskan dengan seadil-adilnya,” sambung Hendrikus sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Jumat (3/11).

   Selama tujuh bulan persidangan, Hendrikus Woro dan kuasa hukumnya sudah menghadirkan 102 bukti surat, enam orang saksi fakta dan tiga orang saksi ahli. Bahkan, alat-alat bukti dan saksi dari pihak suku Awyu ini jelas menunjukkan kejanggalan dalam penerbitan izin PT IAL.

   Sementara itu, anggota tim kuasa hukum suku Awyu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Emanuel Gobay menyampaikan, pihaknya akan banding karena ini menyangkut hak-hak masyarakat adat Papua yang telah diabaikan dan dilanggar.

  “Kami juga akan melakukan upaya upaya hukum untuk mengevaluasi sikap hakim dalam memutus perkara ini.” ujarnya. (fia/tri)

Exit mobile version