

Muchlis Kharim (foto:Mboik/Cepos)
JAYAPURA– Inspektur kota Jayapura, Muchlis Karim meminta aparat pemerintah kampung, agar dalam penggunaan dana desa (DD) pada satu tahun anggaran, supaya laporan pertanggungjawaban dan penyerapannya harus sama-sama tutup atau close di bulan Desember.
“Itu yang kita lagi mau bicara dengan DPMK, kalau bisa dia tetap mengacu pada akhir tahun anggaran. Jadi dia tidak lewat tahun anggaran lagi. Makanya, kemarin seperti di Musrembang itu kita kejar dorang di sini, sebelum akhir tahun.
Supaya sebelum masuk APBK di tahun berikut, laporan dan penyerapannya sudah selesai atau close di Desember. Sehingga tidak lagi lewat tahun seperti yang tahun-tahun sebelumnya terjadi.
Di akunya sejauh ini inspektorat kota Jayapura memang rutin melakukan pemeriksaan dan pengawasan dana desa di tingkat kampung. Terutama terkait dengan kesesuaian laporan dan penyerapan fisik di lapangan.
Menurutnya, ketentuan pencairan mulai tahap 2 dilakukan pemeriksaan. Untuk pencairan tahap 2, harus sudah ada laporan tahap 1 dan laporan tahap 3 tahun sebelumnya. Kalau tahap 3 tahun sebelumnya minimal dia sudah masuk 100%. Sedangkan tahap 1 di tahun berjalan itu fisiknya minimal 40%.
Page: 1 2
Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…
Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…
Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…
Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…
Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…
“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…