

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Pdt. Amsal Yowei, bersama Kepala Bidang Haji dan Bimas Islam dan penyuluh agama Islam foto bersama Kamis (3/12) lalu. (Foto:Humas kemenang)
JAYAPURA- Kepala Kantor Wilayah Kementeriaan Agama Provinsi Papua Pdt. Amsal Yowei mengajak para penyuluh agama Islam untuk dapat menjaga moderasi beragama, yang telah digagas dan dicanangkan Kementerian Agama.
Hal ini diungkapkan Kakanwil Kemenag dalam arahannya pada Kegiatan Pembinaan Penyuluh Agama Islam se-Provinsi Papua di Hotel Horison Jayapura, Kamis (3/12) lalu.
“Tugas penyuluh agama Islam yaitu meningkatkan pengetahuan, wawasan pengembangan, serta teknik kepada masyarakat,” kata Kakanwil.
Amsal Yowei juga mengingatkan para penyuluh untuk tidak memposting konten atau menyebarkan berita hoax yang bisa menyebabkan konfik terkait dengan akan diselenggarakan Pilkada serentak di 11 kabupaten.
Ketua Panitia Moch. Helmy H. Saputra menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan, wawasan dan pengembangan diri dari para penyuluh agama Islam PNS dan non PNS, memberikan arah kebijakan dalam proses penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat, dan mewujudkan para penyuluh agama Islam yang moderat.
Adapun narasumber dalam kegiatan ini berasal dari unsur pejabat terkait di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua dan akademisi IAIN Fattahul muluk Papua. Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta yang merupakan penyuluh PNS dan non PNS dari beberapa kabupaten/kota di Provinsi Papua. (Humas)
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…
Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…
Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…