Categories: METROPOLIS

Merokok dan Main HP Saat Berkendara Dapat Dipidana

Kasat Lantas Polres Jayapura Kota, AKP Junan

JAYAPURA – Keselamatan dalam berkendara menjadi penting bagi semua pengguna jalan dan karena alasan inilah pemerintah mengeluarkan  aturan larangan merokok sambil berkendara yang tertuang dalam pasal 6 Permenhub Nomor 12 tahun 2019.

 Hanya saja larangan ini sejatinya bukan aturan baru dimana sudah ada sejak lahirnya undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang  lalu lintas dan angkutan jalan atau UU – LLAJ. 

 Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas melalui Kasat Lantas Polres Jayapura Kota, AKP Junan menyampaikan  bahwa merokok sambil berkendara dilarang lantaran  bisa mengganggu konsentrasi dan berakibat fatal.

“Mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan sedang dipengaruhi oleh sesuatu dan atau melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi sehingga dapat menyebabkan kecelakaan yang merugikan orang lain atau diri sendiri bisa dipidana,” kata Junan, Jumat (5/4) kemarin. 

 Pidana yang bisa dikenakan adalah denda maksimal Rp  750 ribu atau kurungan selama 3 bulan. “Ini sanksi yang bisa dikenakan oleh pihak kepolisian,” tambahnya.

 Hanya lanjut Junan ternyata tidak hanya merokok. Kalimat apa saja yang bisa mempengaruhi kesadaran saat berkendara sejatinya bisa diproses hukum. Contoh yang sering ditemukan adalah mengoperasikan Handphone (HP)  saat membawa motor dan termasuk membawa kendaraan dengan kondisi dipengaruhi minuman keras. 

 Hanya saja lanjut Junan saat ini pihaknya  belum menerapkan sanksi karena masih berupaya persuasif dengan memberikan pemahaman kepada pengguna jalan tentang bahaya merokok atau bermain HP  bahkan dipengaruhi miras  saat berkendara.

 “Aturannya sudah ada yakni Pasal 283 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tapi kami masih berupaya menyampaikan dengan persuasif,” imbuhnya. (ade/gin)

newsportal

Recent Posts

LBH Desak MBG Dihentikan di Tanah Papua

   Direktur LBH Papua, Festus, mengatakan kasus tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan teknis…

4 hours ago

Kondisi Membaik, Lima Pasien Keracunan MBG Pulang

Lima pasien anak yang sebelumnya menjalani perawatan setelah diduga mengalami keracunan  usai mengonsumsi menu Makan…

5 hours ago

Pemkot  Diminta Perhatikan Kondisi Damkar

    Barend mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kondisi sejumlah alat utama dan peralatan operasional…

7 hours ago

Dorong Kemandirian Ekonomi, DPMK Perkuat Pembinaan BUMKam

  Kepala DPMK Kota Jayapura, Makzi L. Atanay, mengatakan BUMKam merupakan badan usaha milik kampung…

8 hours ago

11 Serpihan Proyektil Diangkat dari Tubuh Korban

   Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan bahwa kondisi Salbiah setelah menjalani operasi…

9 hours ago

Masyarakat Pesisir Jadi Sasaran Serbuan Teritorial Kodaeral X

   Menurutnya, kegiatan tersebut bukan merupakan operasi militer, melainkan akselerasi operasi bakti yang melibatkan TNI,…

10 hours ago