Categories: METROPOLIS

Merokok dan Main HP Saat Berkendara Dapat Dipidana

Kasat Lantas Polres Jayapura Kota, AKP Junan

JAYAPURA – Keselamatan dalam berkendara menjadi penting bagi semua pengguna jalan dan karena alasan inilah pemerintah mengeluarkan  aturan larangan merokok sambil berkendara yang tertuang dalam pasal 6 Permenhub Nomor 12 tahun 2019.

 Hanya saja larangan ini sejatinya bukan aturan baru dimana sudah ada sejak lahirnya undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang  lalu lintas dan angkutan jalan atau UU – LLAJ. 

 Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas melalui Kasat Lantas Polres Jayapura Kota, AKP Junan menyampaikan  bahwa merokok sambil berkendara dilarang lantaran  bisa mengganggu konsentrasi dan berakibat fatal.

“Mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan sedang dipengaruhi oleh sesuatu dan atau melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi sehingga dapat menyebabkan kecelakaan yang merugikan orang lain atau diri sendiri bisa dipidana,” kata Junan, Jumat (5/4) kemarin. 

 Pidana yang bisa dikenakan adalah denda maksimal Rp  750 ribu atau kurungan selama 3 bulan. “Ini sanksi yang bisa dikenakan oleh pihak kepolisian,” tambahnya.

 Hanya lanjut Junan ternyata tidak hanya merokok. Kalimat apa saja yang bisa mempengaruhi kesadaran saat berkendara sejatinya bisa diproses hukum. Contoh yang sering ditemukan adalah mengoperasikan Handphone (HP)  saat membawa motor dan termasuk membawa kendaraan dengan kondisi dipengaruhi minuman keras. 

 Hanya saja lanjut Junan saat ini pihaknya  belum menerapkan sanksi karena masih berupaya persuasif dengan memberikan pemahaman kepada pengguna jalan tentang bahaya merokok atau bermain HP  bahkan dipengaruhi miras  saat berkendara.

 “Aturannya sudah ada yakni Pasal 283 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tapi kami masih berupaya menyampaikan dengan persuasif,” imbuhnya. (ade/gin)

newsportal

Recent Posts

Target Tahun 2028, Matangkan Persiapan dari Administrasi, Regulasi hingga Anggaran

Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…

21 hours ago

Rawan Cerai, Anak Muda Jangan Buru-buru Menikah

Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…

22 hours ago

Jelang Kunjungan Mendagri Kabupaten Jayapura Benahi Wajah Daerah

Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…

1 day ago

Warga Diminta Kesadaran Bayar Retribusi Sampah

Untuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal…

1 day ago

Temukan Kecurangan Distribusi BBM, Warga Diminta Lapor

rea Manager Communication Relations and CSR Papua Maluku Ispiani Abbas mengimbau masyarakat untuk turut berperan…

1 day ago

Kebobolan, Sejumlah Tahanan Lapas Abepura Kabur

Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…

1 day ago