Categories: METROPOLIS

Merokok dan Main HP Saat Berkendara Dapat Dipidana

Kasat Lantas Polres Jayapura Kota, AKP Junan

JAYAPURA – Keselamatan dalam berkendara menjadi penting bagi semua pengguna jalan dan karena alasan inilah pemerintah mengeluarkan  aturan larangan merokok sambil berkendara yang tertuang dalam pasal 6 Permenhub Nomor 12 tahun 2019.

 Hanya saja larangan ini sejatinya bukan aturan baru dimana sudah ada sejak lahirnya undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang  lalu lintas dan angkutan jalan atau UU – LLAJ. 

 Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas melalui Kasat Lantas Polres Jayapura Kota, AKP Junan menyampaikan  bahwa merokok sambil berkendara dilarang lantaran  bisa mengganggu konsentrasi dan berakibat fatal.

“Mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan sedang dipengaruhi oleh sesuatu dan atau melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi sehingga dapat menyebabkan kecelakaan yang merugikan orang lain atau diri sendiri bisa dipidana,” kata Junan, Jumat (5/4) kemarin. 

 Pidana yang bisa dikenakan adalah denda maksimal Rp  750 ribu atau kurungan selama 3 bulan. “Ini sanksi yang bisa dikenakan oleh pihak kepolisian,” tambahnya.

 Hanya lanjut Junan ternyata tidak hanya merokok. Kalimat apa saja yang bisa mempengaruhi kesadaran saat berkendara sejatinya bisa diproses hukum. Contoh yang sering ditemukan adalah mengoperasikan Handphone (HP)  saat membawa motor dan termasuk membawa kendaraan dengan kondisi dipengaruhi minuman keras. 

 Hanya saja lanjut Junan saat ini pihaknya  belum menerapkan sanksi karena masih berupaya persuasif dengan memberikan pemahaman kepada pengguna jalan tentang bahaya merokok atau bermain HP  bahkan dipengaruhi miras  saat berkendara.

 “Aturannya sudah ada yakni Pasal 283 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tapi kami masih berupaya menyampaikan dengan persuasif,” imbuhnya. (ade/gin)

newsportal

Recent Posts

Longsor Susulan di Tembagapura, Dua Honai Hanyut

Cuaca ekstrem yang melanda dataran tinggi Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memicu bencana tanah longsor susulan…

8 hours ago

Dekai Menghangat, Dua Warga Jadi Sasaran Tembak

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, menjelaskan dalam peristiwa tersebut, dua…

8 hours ago

Depapre Jadi Basis Perikanan Papua

Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, mengatakan Depapre akan dijadikan pusat pengembangan sektor perikanan di Provinsi…

9 hours ago

Pusara Demo Bukan di Papua Harusnya Aksi Menyesuaikan Lokasi

"Karena dulu Papua belum dimekarkan menjadi enam provinsi sehingga demo-demo masih terpusat di Kota Jayapura.…

9 hours ago

Cuaca Ekstrem Membayangi Sejumlah Wilayah di Papua

Secara umum kata Finnyalia pola curah hujan di Provinsi Papua dipengaruhi oleh Angin Monsun, sehingga…

10 hours ago

Bekerja Bukan Lagi Soal Ideal, Tapi Kebutuhan yang Tak Bisa Ditunda

Di Papua, peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day setiap 1 Mei tidak hanya menjadi…

11 hours ago