Site icon Cenderawasih Pos

Tahun 2023, PN Jayapura Tangani 2.370 Perkara

Derman Parlungguan Nababan (foto:Karel/Cepos)

JAYAPURA-Selama tahun 2023 beban perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Jayapura sebanyak 2.370 perkara. Beban perkara tersebut dihitung dengan beban perkara sisa dari tahun 2022 sebanyak 289 perkara, ditambah perkara yang masuk pada tahun 2023 sebanyak 2.081 perkara.

  “Perkara yang telah mendapatkan putusan majelis hakim sebanyak 2.075 perkara.  Jadi sisa perkara yang belum diputus tahun 2023 kemarin sebanyak 295 perkara,” terang Ketua PN Jayapura, Derman Parlungguan Nababan, kepada Cendrawasih pos, Kamis (4/1).

  “Perkara sisa ini nanti, akan dilanjutkan tahun 2024 ini,” sambungnya.

  Lebih lanjut dia jelaskan selama tahun 2023, perkara yang paling banyak ditangani PN Jayapura, adalah perkara permohonan dengan jumlah 926 perkara, selain itu perkara pidana biasa 550 perkara, kemudian perkara perdata 296 perkara.

  Pidana cepat 186 perkara, kemudian perkara tindak pidana korupsi 40 perkara. Pidana anak 37 perkara, gugatan sederhana 20 perkara, PHI 18 perkara, praperadilan 4 perkara, dan perkara perlawanan atau bantahan 3 perkara.

  “Dari total keseluruhan perkara yang ada, hanya ditangani 17 Hakim, dengan jumlah hakim karir 12 orang, Ad hoc Tipikor, 3 orang ad hac PHI 2 orang, dibantu dengan Lanitera penggantiv15 orang,” ungkapnya.

  Nababan mengatakan dengan melihat jumlah perkara yang ada, serta jangkauan wilayah kerja PN Jayapura yang mencakup 5 Kabupaten/Kota di Papua. Maka SDM jumlah tenaga Hakim di PN Jayapura mengakomodir bebean kerja yang paling tinggi untuk setiap perkara yang masuk.

  “Jumlah perkara ini tidak berbanding lurus dengan jumlah SDM tenaga Hakim, tapi Puji Tuhan walaupun banyak perkara yang masuk, tapi semuanya bisa dikerjakan dengan baik,” ujarnya.

   Dikatakan tahun 2024 hal yang menjadi program prioritas PN Jayapura adalah upaya percepatan penanganan perkara. “Bagaimana kita memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat lebih cepat lagi,” ujarnya.

   Lebih khusus tahun 2024 ini, PN Jayapura mengantisipasi terhadap perkara politik yang diajukan baik melalui partai politik, tapi juga secara personal dsri peserta pemilu.

  “Sehingga mulai dari sekarang, hakim kita di PN Jayapura harus stand by, karena penanganan perkara pemilu itu harus cepat, hal inilah yang menjadi beban kita tambah berat,” kata Nababan.

  Diapun mengharapkan tahun 2024 segala program kerja PN Jayapura dapat terwujud sesuap target. “Ini semua tidak terlepas dari dukungan semua pihak termasuk juga mssyarakat agar pelayanan kita di PN Jayapura semakin lebih baik,” pungkasnya. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version