Site icon Cenderawasih Pos

Tempat Usaha Buka Melebihi Jam Aktivitas Akan Ditindak

Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM., berbincang-bincang dengan Ketua DPC organda Kota Jayapura ( FOTO: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura Ir.H. Rustan Saru, MM., bersama Satpol PP Kota Jayapura, hari Senin (3/8)kemarin, telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada toko, warung, PKL, dan sejenisnya di wilayah Kota Jayapura. Dalam menjalankan surat edaran wali kota tentang pembatasan waktu aktivitas tempat usaha hingga pukul 18.00 WIT dalam rangka memutus penyebaran mata rantai Covid-19 Kota Jayapura.

 Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura Rustan Saru menjelaskan, sesuai edaran wali kota pembatasan waktu hingga pukul 18.00 WIT dan fakta di luar aktivitas tempat usaha masih banyak yang buka lebih pukul 18.00 WIT, sehingga tempat usaha yang membandel inilah akan diberikan peringatan dan tindakan sesuai peraturan wali kota.

 ‘’Bagi tempat usaha yang melanggar apakah itu toko, supermarket, PKL, warung atau pedagang di luar, maka ada dua kemungkinan sanksi yang diberikan pertama bisa  dicabut izinnya dan di kedua di tutup aktivitasnya dengan dilakukan Satpol PP line,’’ungkapnya, Senin (3/8) kemarin.

   Dijelaskan,  mulai minggu ini Tim Gugus Tugas bersama Satpol PP melakukan patroli setiap malam hari, di beberapa titik di kota untuk memberikan pemberitahuan dan penutupan aktivitas pada malam hari, karena sampai saat ini masih banyak tempat usaha yang bandel tidak mau tutup pada pukul 18.00 WIT.  “Sidak yang kita lakukan ini saya harap masyarakat bisa memahami untuk tetap mengikuti aturan Pemkot Jayapura,’’jelasnya.

 Diakui, masyarakat jangan malas tahu karena virus Corona sampai saat vaksin Covid-19 belum juga ditemukan dan penyebarannya di Kota Jayapura masih tinggi. Oleh karena itu, jika pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik demi menjaga keselamatan warganya, warga juga harus mendukung jangan malah malas tahu.(dil/wen) 

Exit mobile version