Site icon Cenderawasih Pos

Keroyok Hingga Gigit Korban, Dua Pemuda Jadi Tersangka

Dua pelaku saat dimintai keterangan di Mapolsek Abepura, Rabu (2/2). (FOTO: Foto Kapolsek for cepos)

JAYAPURA-Dua pemuda berinisial JS dan PS diringkus tanpa perlawanan usai melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Rendy (32). Dua pelaku diamankan personel Polsek Abepura di Seputaran Abepura, Selasa (1/2) malam.

Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak menyampaikan, pengeroyokan terhadap korban terjadi pada Selasa pagi yang berlokasi di belakang Toko Citra Abepura.

Dijelaskan, peristiwa tersebut berawal saat korban yang hendak mengeluarkan mobilnya dari dalam garasi dengan bergerak mundur. Namun pelaku JS berdiri tepat di belakang mobil dan dalam keadaan dipengaruhi Minuman Keras (Miras).

   Dalam proses mundur ke belakang, korban membunyikan klakson mobilnya seraya berharap pelaku JS pindah dari belakang mobil. Namun, kedua pelaku yang dalam pengaruh Miras menanggapi dengan bahasa “Kenapa”. Korban saat itu tidak hiraukan dan kembali membunyikan klakson agar pelaku pindah dari belakang mobil.

  “Pelaku kembali berteriak “kenapa”, dari situlah korban turun dari mobilnya lalu mendekati pelaku dan mengatakan ‘tolong minggir saya mau keluar’. Teguran itu membuat korban dengan pelaku terlibat perdebatan yang kemudian pelaku memukul kepala korban sebanyak satu kali dengan tangan. Karena dipukul, korban mendorong pelaku hingga pelaku kembali memukul kepala korban dan terlibat saling pukul,” tutur Kapolsek, Kamis (3/2).

   Lanjut Kapolsek, pelaku PS yang melihat peristiwa itu datang bermaksud melerai, tetapi pelaku JS tetap berontak dan berusaha memukul korban. Tetapi pukulan tersebut justru mengenai pelaku PS.

  Pelaku PS mengira kalau yang memukul tersebut korban, sehingga ia pun langsung memukul kepala korban sebanyak satu kali, kemudian pelaku JS dan PS secara bersama-sama mengeroyok korban hingga jatuh.

  “Korban saat itu berusaha berdiri, tetapi pelaku JS langsung memeluk korban dan menggigit leher bawah rahang sebelah kanan, korban langsung berteriak minta tolong lalu warga sekitar berdatangan untuk melerai,” tuturnya.

  Lanjut Kapolsek, kedua pelaku sebelumnya sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Abepura pada Selasa malam. Akibat perbuatan kedua pelaku,  korban mengalami luka memar dan bengkak pada bagian wajah, luka robek dan banyak mengeluarkan darah pada leher bawah rahang sebelah kanan.

  “Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan. Keduanya ditahan di Rutan Polsek Abepura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (fia/tri)

Exit mobile version