

JAYAPURA – Seorang pemuda berinisial DCS alias Dote (19) tak berkutik ketika diamankan pihak kepolisian Senin (31/5) lalu di APO lantaran melakukan tidak pidana pencurian pada bulan Januari lalu. Penangkapan DCS berdasarkan laporan polisi: LP/128/I/2021/Papua/Resta Jpr Kota tentang pencurian tanggal 21 Januari 2021 yang dilaporkan korban Atie Rode Wairara (54).
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawilling menyampaikan pelaku telah diamankan di Mapolresta guna dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Reskrim Polresta Jayapura Kota. “Atas perbuatannya DCS alias Dote disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” kata mantan Kapolsek Jayapura Utara ini.
Dijelaskan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di seputaran Paldam gunung Distrik Jayapura Selatan. Ketika diinterogasi DCS mengakui perbuatannya. Akibat perbuatan pelaku, korban kehilangan satu unit TV coca 32ins, Megicom, IndiHome, kunci satu set dan kipas angin. “Pelaku mengambil semua barang barang itu dengan melewati jendela rumah, ” jelasnya.
Ia pun menambahkan, DCS juga terlibat kasus pencurian di SMA Kristen Kalam Kudus pada tanggal 23 Mei 2021 bersama rekannya yang saat ini telah medekam di balik jeruji Mapolresta. (fia/wen)
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…
Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…
Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…