

JAYAPURA – Seorang pemuda berinisial DCS alias Dote (19) tak berkutik ketika diamankan pihak kepolisian Senin (31/5) lalu di APO lantaran melakukan tidak pidana pencurian pada bulan Januari lalu. Penangkapan DCS berdasarkan laporan polisi: LP/128/I/2021/Papua/Resta Jpr Kota tentang pencurian tanggal 21 Januari 2021 yang dilaporkan korban Atie Rode Wairara (54).
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawilling menyampaikan pelaku telah diamankan di Mapolresta guna dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Reskrim Polresta Jayapura Kota. “Atas perbuatannya DCS alias Dote disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” kata mantan Kapolsek Jayapura Utara ini.
Dijelaskan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di seputaran Paldam gunung Distrik Jayapura Selatan. Ketika diinterogasi DCS mengakui perbuatannya. Akibat perbuatan pelaku, korban kehilangan satu unit TV coca 32ins, Megicom, IndiHome, kunci satu set dan kipas angin. “Pelaku mengambil semua barang barang itu dengan melewati jendela rumah, ” jelasnya.
Ia pun menambahkan, DCS juga terlibat kasus pencurian di SMA Kristen Kalam Kudus pada tanggal 23 Mei 2021 bersama rekannya yang saat ini telah medekam di balik jeruji Mapolresta. (fia/wen)
Menurut RD, Manajer Persipura, Owen Rahadiyan telah menjalin komunikasi untuk mengadakan pertemuan tatap muka di…
Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…
Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…
Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…
Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh…
Pemerintah Kampung Holtekam akan memfokuskan program pembangunan tahun 2027 pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan…