Categories: METROPOLIS

Dakwaan Penggelapan dan Penipuan terhadap Danny tidak terbukti di PN Jayapura

Kuasa hukum terdakwa Danny, (tenga) Iriani, S.H.,M.H. bersama kedua rekanya yakni Indra Permana Saragih, S.H. (Ka) Dan Sukma Agustiawan Sinukaban, S.H (ki) saat menunjukan surat putusan kepada wartawab di Abepura, Selasa (30/4) lalu. ( FOTO : Takim/Cepos)

JAYAPURA – Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura memutuskan terdakwa Danny Anggelia tidak terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap diduga korbannya yakni Direktur PT cahaya murni Timur Jaya Jayapura, Jusak Imawan dalam persidangan dengan agenda bacaan putusan di PN Jayapura Abepura, Selasa (30/4) lalu.

 Kuasa Hukum terdakwa Danny Anggelia, Iriani, S.H.,M.H mengatakan bahwa kliennya dilaporkan oleh Direktur PT cahaya murni Timur Jaya Jayapura, Jusak Imawan kurang lebih pada 20 Oktober 2017 lalu yang mengaku korban atas utang yang belum dibayar oleh klainya sebesar Rp 2,7 M.

 “Atas persolan tersebut makanya klien saya dilaporkan dengan dakwaan Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, sedangkan tindak pidana penggelapan diatur Pasal 372 KUHP, dengan tuntutan 2,5 tahun penjara,” ujar Iriani kepada wartawan di Abepura, Selasa (30/4) lalu.

 Lanjut Iriani, namun setelah dilakukan berbagai proses persidangan di PN Jayapura yang dipipin oleh Ketua Hakim, Dr. H Prayitno Iman Santoso, S.H.,M.H bersama kedua angotanya Adrianus Infaindan S.H dan Deddy Thusmanhadi S.H memutuskan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah atas tuduhan atau dakwaan pidana penipuan dan pengelapan yang mengkalim dirinya sebagai korban. 

 Lanjut Iriani, persolan ini sudah beberapa kali dimediasi di Polda Papua namun tidak ada respon dari pihak terlapor bahkan klien saya menjanjikan untuk membayar segera namun dengan cicilan tiap bulan, tapi kembali lagi pelapor tetap tidak mau dan kalo mau dibayar harus cash bukan cicilan.

 Kuasa hukum Denny, Iriani, S.H.,M.H. Bersama kedua rekanya yakni Indra Permana Saragih, S.H.  Dan Sukma Agustiawan Sinukaban, S.H juga mempertanyakan pihak terkait dimana perkara tersebut karena perkara tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan tindakan pidana tapi Jaksa Penuntut Umum,  Catarina S.  Brotodewi SH  menetapkan persoalan tersebut dengan Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, sedangkan tindak pidana penggelapan diatur Pasal 372 KUHP.

 “Tentu kami akan menuntut balik kepada yang bersangkutan dan harus mempertanyakan kepada pihak yang menyatakan bahwa persoalan ini dijadikan sebagai tindak pidana padahal itu sangat tidak masuk akal, karena kasus ini sebenarnya bagian dari perdata bukan pidana, sekali lagi kami akan tuntut semua yang jangal dalam kasus ini,”tegasnya.

 Sementara itu juga salah satu kuasa hukum Denny,  Sukma Agustiawan Sinukaban, S.H menyampaikan bahwa ini akan menjadi contoh untuk semua orang dimana jika mendapat sebuah persoalan yang sebenarnya bukan persoalan pidana maka janganlah dipaksakan untuk menjadi tindak pidana.(kim/wen)

newsportal

Recent Posts

Seorang Nelayan Ditemukan Tewas di Bawah Dermaga Poumako

Insiden ini menarik perhatian luas setelah proses penemuan korban disiarkan secara langsung melalui media sosial…

8 hours ago

Sebagian Dokter Spesialis RSUD Merauke Pilih Mogok

Sebagian dokter spesialis Rumah Sakit Daerah (RSUD) Merauke memilih mogok kerja pada Sabtu (9/5). Mereka…

10 hours ago

Hari Ketiga Pencarian Korban Jembatan Putus Belum Membuahkan Hasil

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Binmas Polres Jayawijaya Iptu. Zabur Esomar pencarian dimulai sejak pukul 08.20…

11 hours ago

Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua Kunjungi Kab. Yalimo

Kunjungan rombongan tersebut ke Yalimo didampingi oleh Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Dr. Ones Pahabol. …

12 hours ago

PK-HAM Papua Minta Negara Harus Hadir Untuk Cegah Konflik dan Perlindungan Warga Sipil

Ketua PAK-HAM Papua Dr. Methodius Kossay, SH,.M.Hum, CT,.CMP menyatakan negara harus hadir secara nyata dalam…

13 hours ago

Bentuk Program Ketahanan Pangan Berbasis Lokal Wabub Jayawijaya Panen Ikan Di Silokarno Doga

Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan dalam panen raya ikan air tawar, pemerintah…

14 hours ago