

Pihak Karantina Papua Tengah saat melakukan pemusnahan terhadap barang bukti daging babi yang diamankan. (Foto: Karantina Papua Tengah).
MIMIKA – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Tengah musnahkan 60 kilogram daging babi dan 7 kilogram buah jeruk yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan, Kamis (26/6) kemarin.
Seluruh barang bukti hasil tindakan Karantina ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan dikubur di halaman Laboratorium Karantina Papua Tengah. Petugas Karantina mengawasi pemusnahan yang turut disaksikan perwakilan dari Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Laut (KP3) Pomako, PT Pelni, dan pemilik media pembawa (komoditas).
Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan implementasi penyelenggaraan karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Ia mengatakan, penindakan Karantina tersebut sebagai tindak lanjut dari temuan hasil pemeriksaan saat pengawasan di pos pelayanan (Pospel) Pelabuhan Pomako dan Pelabuhan Amamapare.
Page: 1 2
Pemerintah Kota Jayapura kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih Opini Wajar…
Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano meminta kepada manajer klub Owen Rahadiyan untuk segera…
Akibat kerusakan itu, pelayanan air bersih di Distrik Jayapura Utara, Jayapura Selatan dan Abepura terdampak…
Langkah strategis ini mencakup tiga pilar utama yakni pengembangan layanan spesialistik, peningkatan kualitas Sumber Daya…
Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Provinsi Papua resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua Umum…
Ketua Komisi D DPRK Kota Jayapura, Deli L. Watak, berharap rumah singgah yang telah didorong…