Categories: MIMIKA

Oknum Anggota KNPB Mimika Ditangkap

Pelaku saat diamankan ketika berhasil dilumpuhkan akibat ingin melarikan diri saat dilakukan penangkapan, Kamis (28/5) (FOTO: Kasat Reskrim Mimika For Cepos)

Diduga Cemarkan Nama Baik Kapolda di Facebook

JAYAPURA- Sat Reskrim Mimika bersama Ops Nemangkawai Satgas Gakum, menagnkap seorang pemuda berinisial ST (24) yang merupakan pelaku penghinaan Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw, melalui media sosial dengan akun facebook Wendanax Nggembu. 

  Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP M Hanafi menyampaikan, dari informasi dan keterangan yang didapatkan. Pelaku diketahui sebagai aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Mimika.

  Penangkapan ST berdasarkan postingan di laman Facebook bernama Wendanax Nggembu pada Minggu (24/5). Dimana menuliskan “Pembunuhan kedua anak di Timika dan Intan Jaya aktornya adalah Kapolda Papua Paulus Waterpau. Kapolda Papua “Paulus Waterpau” jangan manfaatkan dan menyulitkan masyarakat di tengah ancaman Covid-19 untuk membunuh rakyat sipil”

   Tidak hanya itu, ST juga menulis “Tidak puas anda bunuh 2 orang mahasiswa Papua di Timika dan 2 orang tenaga medis di Intan Jaya kah ? pelaku penembakan TNI-Polri, kamu masih menuduh OPM atau Tentara West Papua TPNPB yang tembak. Perlu diketahui bahwa tidak ada masa depan untuk orang papua bersama NKRI ini”  tertanda Wendanax Mggembu.

   Polisi lantas bertindak atas postingan pemuda 24 tahun itu, dilakukan pengejaran yang dipimpin langsung olah Kasat Reskrim Polres Mimika AKP M Hanafi. “Pelaku diamankan saat melintas dari Kota Timika arah Kuala Kencana menggunakan motor Vixion merah hitam, terpaksa kami lumpuhkan karena mencoba melarikan diri saat hendak diamankan,” ucap AKP Hanafi saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Kamis (28/5).

   Pelaku sendiri lanjut Hanafi, melanggar tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

   Sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 jo 51 ayat (2) dan atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Dari hasil pengembangan, ST adalah aktifis KNPB Mimika yang menjabat sebagai Ketua Diplomasi KNPB Mimika,” terang Hanafi.

   Catatan lain, ST juga pernah diamankan anggota Polres Mimika pada 12 April 2016 dikarenakan membagi selebaran penghasutan untuk melaksanakan demo mendukung ULMWP. Saat ini, yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolres Mimika. (fia/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Pangkogabwilhan Diminta Evaluasi Sistem Operasi di Papua

Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…

18 hours ago

Target Sentuh Atap Langit, Temui Masjid Megah di Tepi Danau

Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…

19 hours ago

Hitung-hitungan Dana Otsus Harus Sampai Akhir Tahun

Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…

1 day ago

Pengelolaan Sagu Harus Bisa Berkelanjutan

Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…

1 day ago

Papua Lepas 840 Calon Jemaah Haji

Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…

1 day ago

Terapi Baru untuk Kanker Stadium Lanjut Kini Tersedia di Dalam Negeri

“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…

1 day ago