

Diduga Cemarkan Nama Baik Kapolda di Facebook
JAYAPURA- Sat Reskrim Mimika bersama Ops Nemangkawai Satgas Gakum, menagnkap seorang pemuda berinisial ST (24) yang merupakan pelaku penghinaan Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw, melalui media sosial dengan akun facebook Wendanax Nggembu.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP M Hanafi menyampaikan, dari informasi dan keterangan yang didapatkan. Pelaku diketahui sebagai aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Mimika.
Penangkapan ST berdasarkan postingan di laman Facebook bernama Wendanax Nggembu pada Minggu (24/5). Dimana menuliskan “Pembunuhan kedua anak di Timika dan Intan Jaya aktornya adalah Kapolda Papua Paulus Waterpau. Kapolda Papua “Paulus Waterpau” jangan manfaatkan dan menyulitkan masyarakat di tengah ancaman Covid-19 untuk membunuh rakyat sipil”
Tidak hanya itu, ST juga menulis “Tidak puas anda bunuh 2 orang mahasiswa Papua di Timika dan 2 orang tenaga medis di Intan Jaya kah ? pelaku penembakan TNI-Polri, kamu masih menuduh OPM atau Tentara West Papua TPNPB yang tembak. Perlu diketahui bahwa tidak ada masa depan untuk orang papua bersama NKRI ini” tertanda Wendanax Mggembu.
Polisi lantas bertindak atas postingan pemuda 24 tahun itu, dilakukan pengejaran yang dipimpin langsung olah Kasat Reskrim Polres Mimika AKP M Hanafi. “Pelaku diamankan saat melintas dari Kota Timika arah Kuala Kencana menggunakan motor Vixion merah hitam, terpaksa kami lumpuhkan karena mencoba melarikan diri saat hendak diamankan,” ucap AKP Hanafi saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Kamis (28/5).
Pelaku sendiri lanjut Hanafi, melanggar tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 jo 51 ayat (2) dan atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Dari hasil pengembangan, ST adalah aktifis KNPB Mimika yang menjabat sebagai Ketua Diplomasi KNPB Mimika,” terang Hanafi.
Catatan lain, ST juga pernah diamankan anggota Polres Mimika pada 12 April 2016 dikarenakan membagi selebaran penghasutan untuk melaksanakan demo mendukung ULMWP. Saat ini, yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolres Mimika. (fia/tri)
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan mengatakan hingga saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut…
Sebagian kebiasaan tersebut telah menjadi rutinitas sehari-hari sehingga sering dianggap aman. Padahal, jika dilakukan terus-menerus,…
Berdasarkan data yang diungkapkannya, total biaya pelatihan untuk satu orang calon manajer koperasi mencapai angka…
Presiden Prabowo Subianto kembali memuji dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…
Berdasarkan data yang dihimpun Cenderawasih Pos di lokasi acara tersebut, melaksanakan sejumlah agenda utama diantaranya;…
Namun, putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta…