Categories: MIMIKA

Pekan Depan DPA Pemkab Mimika Akan Dibagikan

MIMIKA – Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mimika rencananya baru akan dibagikan pada pekan depan.

Hal ini dibenarkan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau saat ditemui awak media, Senin (26/1).

Abraham menerangkan bahwa tahapan evaluasi dokumen pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2026 kini telah selesai. Namun, untuk pembagian masih menunggu pimpinan daerah.

“Kita menunggu bapak Bupati dulu, rencananya akan diserahkan minggu depan bersamaan dengan pelantikan pejabat,” ujar Abraham.

Abraham pun memberikan penjelasan mengenai alasan pembagian DPA dirangkaikan bersamaan dengan pelantikan pejabat baru di lingkup Pemkab Mimika. “(Tujuannya agar) nantinya pelaksanaan DPA dilakukan oleh pejabat baru dilantik tersebut,” tambahnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Ketua Persipura Mania Minta Pelatih Lebih Jeli Dalam Memilih Pemain

Ia menambahkan kemistri tim baru terlihat pada paruh kedua kompetisi. Wilson juga menyoroti kebijakan transfer…

19 minutes ago

Wagub Paskalis Imadawa Hadiri Rakor Data OAP Se-Papua di Jayapura

Rakor tersebut mengusung tema “Penguatan Penyediaan Data Orang Asli Papua Guna Mendukung Implementasi Undang-Undang (UU)…

48 minutes ago

Owen Sebut Reno Layak Perkuat Timnas

Manajer Persipura Jayapura, Owen Rahadiyan mengaku tak heran jika Reno Salampessy menjadi salah satu pilar…

1 hour ago

Pemprov Papua Target Bangun13 Gerai KDKMP

emerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM setempat menargetkan pembangunan 13…

2 hours ago

Banyak Pemain Mundur, PSBS Dibantu Pemain EPA

PSBS Biak akan melakoni laga pamungkas mereka pada Super League 2025/2026 pada Sabtu (23/5). Tim…

2 hours ago

Komisi IV DPRP Bahas Draft Raperda Infrastruktur

Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni Y. Betaubun mengatakan, Raperda tersebut merupakan hak inisiatif DPR…

3 hours ago