Categories: MIMIKA

Polsek Miru Gelar Tahap II Kasus Curas di Jalan Poros Mapurujaya

MIMIKA – Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) melaksanakan tahap II kasus pencurian disertai kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Poros Mapurujaya beberapa waktu lalu dengan melimpahkan tersangka, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (23/9).

  Kapolsek Mimika Baru, AKP Jaihot Limbong membenarkan, tahap II dengan tersangka berinisial JW dan KM ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeti Mimika.

“Tahap II ini dilakukan berdasarkan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Timika yang menyatakan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah lengkap,” kata Kapolsek.

“Hal ini merupakan keseriusan kami dalam penanganan kasus yang kami terima dan tangani sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, serta diharapkan hal ini bisa menjadikan pembelajaran hukum bagi masyarakat atas konsekuensi kejahatan yang dilakukannya” tambahnya.

Adapun kasus Curas ini terjadi pada tanggal 03 September 2024 dan pada tanggal 08 September 2024 pelaku berhasil dilakukan penangkapan di jalan Bougenville Timika yang kemudian dilakukan proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Miru.

Penangkapan kedua pelaku yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Miru tersebut didasari adanya laporan polisi resmi di SPKT Polsek Miru pada tanggal 07 September 2024 dengan nomor LP : 96.

Mengingat kedua tersangka merupakan anak dibawah umur, polisi sebelumnya telah melakukan upaya diversi sebagai syarat sahnya dilakukannya proses hukum sesuai perundang-undangan perlindungan anak nomor 23 tahun 2022 dengan melibatkan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mimika dan pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS).

Namun dalam upaya diversi tersebut tidak membuahkan hasil dimana pihak korban tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap kedua pelaku sehingga proses hukum tetap berjalan.

Dalam penyerahan kedua tersangka tersebut disertai dengan barang bukti berupa 1 Unit SPM Merk Yamaha jenis Fino beserta kunci kontak dan TNKB, 1 bilah parang, 1 buah telepon genggam merk Oppo serta beberapa barang lainnya yang digunakan Pelaku dalam aksinya.

Atas perbuatannya kedua pelaku JW dan KM dipersangkakan dengan jeratan pasal 363 KUHPidana ayat (2) ke-1 dan 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut diterima langsung oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Timika Bpk. Nasrid Arwijayah. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

7 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

8 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

9 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

10 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

11 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

12 hours ago