Namun, Emanuel enggan untuk memberitahu dari mana pihak ketiga yang dipakai jasanya untuk melakukan analisa tersebut.
Dijelaskan, untuk saat ini mengacu pada aturan maka 6 bulan setelah dilantik barulah pemimpin suatu daerah dapat melakukan rolling atau mutasi jabatan. Namun, kata Emanuel Kemong bahwa jika mendesak dapat dilakukan tetapi dengan adanya persetujuan dari Menteri Dalam Negeti (Mendagri) Republik Indonesia.
“Untuk waktu kita belum bisa memastikan waktu kapan kita lakukan. Karena ini berkaitan dengan regulasi kemudian harus ada persetujuan juga dari Mendagri,” kata Emanuel. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Danrem 172/ PWY Brigjen TNI. Robby Suryadi untuk upaya pengejaran tentunya ada upaya yang dilakukan…
Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan sejak beberapa hari terakhir, keberadaan kabut asap tebal akibat…
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B Merauke Rudi, mengatakan, kedua survivor ditemukan setelah Tim…
Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua menyatakan dukungan…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, sejumlah ruas jalan saat ini tengah dikerjakan untuk membuka…
Penegasan tersebut disampaikan Kepala BTNW Acha Anis Sokoy untuk meluruskan persepsi masyarakat mengenai lokasi sejumlah…