Namun, Emanuel enggan untuk memberitahu dari mana pihak ketiga yang dipakai jasanya untuk melakukan analisa tersebut.
Dijelaskan, untuk saat ini mengacu pada aturan maka 6 bulan setelah dilantik barulah pemimpin suatu daerah dapat melakukan rolling atau mutasi jabatan. Namun, kata Emanuel Kemong bahwa jika mendesak dapat dilakukan tetapi dengan adanya persetujuan dari Menteri Dalam Negeti (Mendagri) Republik Indonesia.
“Untuk waktu kita belum bisa memastikan waktu kapan kita lakukan. Karena ini berkaitan dengan regulasi kemudian harus ada persetujuan juga dari Mendagri,” kata Emanuel. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melancarkan operasi senyap dengan menggerebek sebuah pabrik rumahan…
‘’Selama ini jarang anak-anak kita orang asli Papua yang masuk ke Akmil, Akpol maupun sekolah…
Dewan Pengurus Partai Golkar Papua Selatan melakukan percepatan melakukan konsolidasi untuk menghadapi Pemilu 2029 mendatang.…
‘’Untuk anak tidak sekolah ini, kita dorong melalui kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Papua, pemerintah kabupaten,…
Bagi Yani, memberikan rasa aman kepada warga adalah harga mati, meski kini ia harus mengandalkan…
Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…