

Kepala Balai PSKL Wilayah Maluku Papua, Ojom Somantri.
MIMIKA – Pengolaan hutan lestari di Indonesia terdiri dari 5 skema dimana semuanya akan terintegrasi untuk menjaga serta melindungi kawasan hutan sesuai amanat undang-undang dimana pelaku utama ya adalah masyarakat.
5 skema pengelolaan ini terdiri dari Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat. Seperti diketahui, hutan sebagai paru-paru dunia memiliki peran yang sangat penting dalam menyerap karbon dan menjaga stabilitas iklim.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemintraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Maluku Papua, Ojom Somantri mengatakan bahwa untuk mengelola hutan lestari berdasarkan 5 skema di atas maka sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) 28 tahun 2023 membutuhkan aksi lapangan.
Untuk Kabupaten Mimika sendiri, saat ini sedang digodok oleh lintas sektor yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Mimika, Yayasan Ekologi Sahul Lestari (YESL) serta Balai Perhutanan Sosial dan Kemintraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Maluku Papua membahas penyusunan masterplan Integrated Area Development (IAD) berbasis perhutanan sosial di Kabupaten Mimika.
“Jadi ini merupakan sinergi dan kolaborasi para pihak. Karena perhutanan sosial itu bukan cuma program milik kementerian tapi ini milik kita semua. Jadi pusat, Provinsi sama daerah termasuk masyarakat itu harus terlibat,” jelas Ojom kepada wartawan.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Inosensius Yoga Pribadi mengatakan, perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama.
Perhutanan sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya, dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan hutan.
Valentinus melanjutkan, saat ini di Provinsi Papua Tengah telah diterbitkan 22 unit persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dengan luasan sekitar 45.465,3 HA dan jumlah Kepala Keluarga (KK) yang terlibat sebanyak 4.933 KK.
Khusus untuk Mimkka, terdapat SK persetujuan perhutanan sosial sebanyak 8 unit dengan luas sekitar 7.088 HA dan jumlah KK yang terlibat sebanyak 1.261 KK. IAD atau pengembangan wilayah terpadu merupakan konsep yang diimplementasikan pemerintah dalam rangka percepatan pengembangan perhutanan sosial.(mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Setelah kabar ini tersebar Dion langsung bertolak menuju Taja dan mengecek langsung kondisi disana. Ia…
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua menilai tingginya ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah…
–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah…
Menurut Yunus, praktik penagihan uang kepada setiap pengunjung yang melintas di kawasan tersebut tidak dapat…
Festival yang berlangsung di halaman Kantor DPR Papua dan Kampus Universitas Cenderawasih itu bukan…
Program jemput bola yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus menunjukkan…