

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika sejauh ini telah memeriksa 10 orang atas tiga laporan polisi (LP) penganiayaan serta pengancaman oknum sopir mobil rental terhadap pengemudi jasa transportasi online Maxim.
“Untuk saat ini Maxim dari 3 LP kami sudah periksa 8 orang dan 2 orang wajib lapor, berarti 10 orang yang kita periksa. Memang belum ada yang kita tetapkan tersangka tapi dua orang sudah kita wajib laporkan,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq usai rekonstruksi di gedung perpustakaan mangkrak di Kompleks Timika Indah, Rabu (5/6/2024).
Kasat Reskrim melanjutkan, selain 3 LP tersebut, untuk LP lainnya terkait pengrusakan di kantor Maxim Jalan Hassanudin, Mimika Papua Tengah, sudah ada 4 orang yang diperiksa. (mww)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Belakangan ini, publik dihadapkan pada sejumlah pertandingan yang memicu tanda tanya, termasuk laga antara Persiba…
ewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi di sejumlah…
Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Benjamin Paulus Octavianus, menegaskan Papua masih menghadapi beban penyakit menular…
Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran Bantuan Pangan Nasional berjalan tepat sasaran dan…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, meminta masyarakat pemilik hak ulayat tidak lagi melakukan aksi pemalangan, terutama…
"Kemarin itu saat pertemuan memang dirasa ada ketidakadilan sebab kita mendapatkan kuota fiskal untuk otsus…