

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika sejauh ini telah memeriksa 10 orang atas tiga laporan polisi (LP) penganiayaan serta pengancaman oknum sopir mobil rental terhadap pengemudi jasa transportasi online Maxim.
“Untuk saat ini Maxim dari 3 LP kami sudah periksa 8 orang dan 2 orang wajib lapor, berarti 10 orang yang kita periksa. Memang belum ada yang kita tetapkan tersangka tapi dua orang sudah kita wajib laporkan,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq usai rekonstruksi di gedung perpustakaan mangkrak di Kompleks Timika Indah, Rabu (5/6/2024).
Kasat Reskrim melanjutkan, selain 3 LP tersebut, untuk LP lainnya terkait pengrusakan di kantor Maxim Jalan Hassanudin, Mimika Papua Tengah, sudah ada 4 orang yang diperiksa. (mww)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Salah satu poin yang disiapkan dalam rancangan instruksi kepala daerah adalah pembatasan jumlah pembelian BBM…
Kepala BGN Regional Papua Tengah Nalen Situmorang mengonfirmasi bahwa tiga SPPG yang berstatus suspen tersebut…
Aksi damai ini digelar bertepatan dengan hari kedelapan berjalannya operasi pencarian dan pertolongan (SAR). Keheningan…
Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) tahun 2023 menunjukkan, sebanyak 152.319 anak di…
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, mengatakan…
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Irwanto F. Halitopo, mengatakan keberadaan kapal tersebut memiliki peluang untuk…