

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika sejauh ini telah memeriksa 10 orang atas tiga laporan polisi (LP) penganiayaan serta pengancaman oknum sopir mobil rental terhadap pengemudi jasa transportasi online Maxim.
“Untuk saat ini Maxim dari 3 LP kami sudah periksa 8 orang dan 2 orang wajib lapor, berarti 10 orang yang kita periksa. Memang belum ada yang kita tetapkan tersangka tapi dua orang sudah kita wajib laporkan,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq usai rekonstruksi di gedung perpustakaan mangkrak di Kompleks Timika Indah, Rabu (5/6/2024).
Kasat Reskrim melanjutkan, selain 3 LP tersebut, untuk LP lainnya terkait pengrusakan di kantor Maxim Jalan Hassanudin, Mimika Papua Tengah, sudah ada 4 orang yang diperiksa. (mww)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Menurutnya, pengurus yang bergabung dalam organisasi olahraga harus memiliki tujuan yang sama, yakni membangun prestasi…
Siapa sangka, berawal dari modal nekat pasca-menganggur, produk hiasan dinding dan kaligrafi estetik buatannya kini…
Prestasi ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan simbol keberhasilan masyarakat Tolikara dalam membangun masa depan…
Usman mengaku rumahnya digeledah selama kurang lebih 30 menit. Dalam proses tersebut, ia mengklaim mendapat…
Zulhas menghitung bahwa jika penyelewengan ini terus berlanjut selama satu tahun, kerugian negara dapat mencapai…
Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 7 Jayapura merupakan salah satu sekolah yang menyatakan kesiapannya untuk…