

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika sejauh ini telah memeriksa 10 orang atas tiga laporan polisi (LP) penganiayaan serta pengancaman oknum sopir mobil rental terhadap pengemudi jasa transportasi online Maxim.
“Untuk saat ini Maxim dari 3 LP kami sudah periksa 8 orang dan 2 orang wajib lapor, berarti 10 orang yang kita periksa. Memang belum ada yang kita tetapkan tersangka tapi dua orang sudah kita wajib laporkan,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq usai rekonstruksi di gedung perpustakaan mangkrak di Kompleks Timika Indah, Rabu (5/6/2024).
Kasat Reskrim melanjutkan, selain 3 LP tersebut, untuk LP lainnya terkait pengrusakan di kantor Maxim Jalan Hassanudin, Mimika Papua Tengah, sudah ada 4 orang yang diperiksa. (mww)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan surat edaran gubernur yang baru untuk memperkuat pengawasan masuknya telur antarpulau…
Kondisi itu memicu kekecewaan Panja Pelayanan Publik DPRK Kota Jayapura. Bahkan, panja menilai ketidakhadiran…
Natirmalus menjelaskan, pada Bidang Bina Marga realisasi fisik telah mencapai 68,63 persen, sedangkan realisasi…
Kegiatan yang melibatkan personel gabungan dari DLHK, Polsek Jayapura Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja…
DPR Papua memberi deadline atau batas waktu selama satu pekan kepada PT Pertamina Patra Niaga…
Bunda PAUD Kota Jayapura, Nerlince Wamuar Rollo, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Jayapura, Balai…