

Dua tersangka kepemilikan Narkotika Jenis Ganja saat satu dari warna PNG inisial NA dan warga Indonesia inisial MR warga Kabupaten Jayapura, saat saat pemusnahan BB milik tersangka di halaman parkir BNNK Jayapura, oleh Kepala BNNK Jayapura, Kapolres Jayapura, Kalapas Narkotika Kelas II Jayapura, perwakilan Kejari dan Polda Papua, Kamis (20/7)kemarin. (FOTO:Priyadi/Cepos)
SENTANI– Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Jayapura menghadirkan dua orang tersangka, dalam pemusnahan BB milik tersangka di halaman parkir BNNK Jayapura, oleh Kepala BNNK Jayapura, Kapolres Jayapura, Kalapas Narkotika Kelas II Jayapura, perwakilan Kejari dan Polda Papua, Kamis (20/7)kemarin.
Satu tersangka warga Indonesia tinggal di Kabupaten Jayapura Inisial MR ditemukan membawa 7 bungkus ganja ukuran plastik sedang dengan berat 150 gram.
Kemudian yang satunya inisial NA, Warga Negara PNG tinggal di Padang Bulan, Kota Jayapura dengan barang bukti Narkotika jenis ganja sebanyak 28 bungkus plastik ukuran sedang, dengan berat keseluruhan 598.84 gram dan Hari Kamis (20/7) telah dilakukan pemusnahan oleh BNNK Jayapura bersama Kepala BNNK Jayapura Arianto, Kapolresta Jayapura AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, Kalapas Narkotika Kelas II Doyo Samaludin Bogra, perwakilan Kabid Labfor Polda Papua dan perwakilan Kejari Jayapura, berlangsung di halaman Kantor BNNK Jayapura di Gunung Merah, Kabupaten Jayapura.
Kepala BNNK Jayapura Arianto menjelaskan, dua tersangka tersebut pertama dilakukan penangkapan pada Hari Selasa 27 Juni sekira jam 11.00 WIT dari pihak BNNK Jayapura dapat informasi dari informan kalau akan dilakukan transaksi jual beli ganja BTN Doyo Grand Sentani dan adanya rencana dari transaksi itu Tim BNNK Jayapura langsung ke lapangan untuk mengkrosecek apakah informasi ini betul atau tidak dan ternyata benar. Tersangka inisial MR memiliki narkotika jenis ganja 7 bungkus ukuran plastik kecil.
“Setelah kami melakukan penangkapan kami melakukan introgasi awal dari MR mengatakan kalau ada salah satu temannya rumahnya di Padang Bulan merupakan warga negara PNG yang juga memiliki ganja. Setelah dicek ternyata benar. Ada warga PNG inisial NA di rumahnya dan ditemukan dalam tasnya ada BB sebanyak 28 bungkus ganja di plastik ukuran sedang,”katanya.
Ari mengakui, untuk tersangka NA pihaknya sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Konsulat negara PNG di Jayapura dan kasus ini tetap diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Untuk barang bukti 2 tersangka telah dilakukan pemusnahan di halaman parkir BNNK Jayapura.(dil/ary)
Belakangan ini, publik dihadapkan pada sejumlah pertandingan yang memicu tanda tanya, termasuk laga antara Persiba…
ewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi di sejumlah…
Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Benjamin Paulus Octavianus, menegaskan Papua masih menghadapi beban penyakit menular…
Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran Bantuan Pangan Nasional berjalan tepat sasaran dan…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, meminta masyarakat pemilik hak ulayat tidak lagi melakukan aksi pemalangan, terutama…
"Kemarin itu saat pertemuan memang dirasa ada ketidakadilan sebab kita mendapatkan kuota fiskal untuk otsus…