Categories: SENTANI

BNNK Jayapura Hadirkan 2 Tersangka

SENTANI– Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Jayapura menghadirkan dua orang tersangka, dalam pemusnahan BB milik tersangka di halaman parkir BNNK Jayapura, oleh Kepala BNNK Jayapura, Kapolres Jayapura, Kalapas Narkotika Kelas II Jayapura, perwakilan Kejari dan Polda Papua, Kamis (20/7)kemarin.

Satu tersangka warga Indonesia tinggal di Kabupaten Jayapura Inisial MR ditemukan  membawa 7 bungkus ganja ukuran plastik sedang dengan berat 150 gram.

Kemudian yang satunya inisial NA,  Warga Negara PNG tinggal di Padang Bulan, Kota Jayapura dengan barang bukti Narkotika jenis ganja sebanyak 28 bungkus plastik ukuran sedang, dengan berat keseluruhan 598.84 gram dan Hari Kamis (20/7) telah dilakukan pemusnahan oleh BNNK Jayapura bersama Kepala BNNK Jayapura Arianto, Kapolresta Jayapura AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, Kalapas Narkotika Kelas II Doyo Samaludin Bogra, perwakilan Kabid Labfor Polda Papua dan perwakilan Kejari Jayapura, berlangsung di halaman Kantor BNNK Jayapura di Gunung Merah, Kabupaten Jayapura.

Kepala BNNK Jayapura Arianto menjelaskan, dua tersangka tersebut pertama dilakukan penangkapan pada Hari Selasa 27 Juni sekira jam 11.00 WIT dari pihak BNNK  Jayapura  dapat informasi dari informan kalau akan dilakukan transaksi jual beli ganja BTN Doyo Grand Sentani dan adanya rencana  dari transaksi itu Tim BNNK Jayapura langsung ke lapangan untuk mengkrosecek apakah informasi ini betul atau tidak dan ternyata benar.  Tersangka inisial MR memiliki narkotika jenis ganja 7 bungkus ukuran plastik kecil.

“Setelah kami melakukan penangkapan kami melakukan introgasi awal dari MR mengatakan kalau ada salah satu temannya rumahnya di Padang Bulan merupakan warga negara PNG yang juga memiliki ganja. Setelah dicek ternyata benar. Ada warga PNG inisial NA di rumahnya dan ditemukan dalam tasnya ada BB sebanyak 28 bungkus ganja di plastik ukuran sedang,”katanya.

Ari mengakui, untuk tersangka NA pihaknya sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Konsulat negara PNG di Jayapura dan kasus ini tetap diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Untuk barang bukti 2 tersangka telah dilakukan pemusnahan di halaman parkir BNNK Jayapura.(dil/ary)

newsportal

Recent Posts

22 Saksi Diperiksa, Kejati Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jalan Dema-Fefero

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, melalui Ketua Tim Penyidik sekaligus Kepala Seksi Penuntutan Kejati Papua, Alfisius…

7 hours ago

Kursi Sekda Papua Memanas

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pengumuman dan penerimaan berkas berlangsung pada 16-30 September 2026. Selanjutnya, seleksi…

14 hours ago

Mayat Seorang Wanita Ditemukan di Sekitar Kolam Buaya

Wanita tersebut diperkirakan sudah lanjut usia dan mengenakan jaket berwarna merah marone dan celana panjang…

15 hours ago

Orang Tua Siswa Minta Kampus Tegas

​"Sebenarnya aksi ini sudah berakhir beberapa hari lalu. Hanya karena kelalaian lembaga yang tidak mengakomodir…

16 hours ago

Ratusan Orang di Mimika Terinfeksi HIV-AIDS

Mayoritas penderita berjenis kelamin laki-laki sebanyak 109 orang, sedangkan perempuan tercatat 90 orang. Kepala Seksi…

17 hours ago

Pembangunan Kopdes Merah Putih Belum Menyentuh Kampung

Program pemerintah pusat dalam mendoro ekonomi masyarakat di kampung lewat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)…

18 hours ago