Categories: SENTANI

Bawaslu Kabupaten Jayapura Rekrut Pandis, Ini Syaratnya 4 jam ago

SENTANI– Pihak Bawaslu Kabupaten Jayapura secara resmi mengumumkan perekrutan Pengawas Distrik (Pendis) untuk Pemilihan Umum serentak pada Tahun 2024 mendatang.

Sebelum pengumuman perekrutan terhadap Calon  Pandis pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kabupaten Jayapura sejak tanggal 10 September 2022 lalu.  Kemudian Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan sejak 15-21 September 2022. Sementara untuk  pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu kecamatan 21-27 September 2022.

“Kami melakukan pengumuman pendaftaran calon Pandis ini sesuai dengan istruksi dari Bawaslu Provinsi Papua,”jelasnya.

Setidaknya ada 16 persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap calon saat mendaftar sebagai Pandis. Adapun syarat dan ketentuanya yakni harus Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.

Kemudian setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.

“Yang bersangkutan Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik,” jelasnya.

Selanjutnya, calon memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih. Bersedia bekerja penuh waktu.

“Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS),”Pungkasnya. (roy/gin).

newsportal

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

1 day ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

1 day ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

1 day ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

1 day ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

1 day ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

1 day ago