

Esau Awoitauw (FOTO: Robert Mboik Cepos)
SENTANI-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura, Esau Awoitauw minta seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Jayapura wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh karyawannya. Pembayaran THR itu harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Pembayaran THR itu sudah aturan dan harus dibayar sesuai ketentuan,” kata Esau Awoitauw, Jumat (8/4).
Mengenai kewajiban ini, semua perusahaan yang ada di Kabupaten Jayapura selalu menyelesaikan kewajiban berdasarkan peraturan perusahaan dan kemampuan perusahaan untuk membayar THR tersebut.
Lanjutnya, untuk pembayaran THR ini memang tidak dipaksakan, hanya saja perlu dilakukan sesuai dengan kemampuan. Kewajiban perusahan dalam membayar THR itu paling lambat satu minggu atau maksimal tiga hari sebelum hari raya.
Sejauh ini pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan untuk pembayaran THR bagi karyawan. Satu sisi dia juga mengapresiasi perusahaan-perusahaan swasta yang sudah memperhatikan hak-hak karyawan. Meskipun pembayaran gaji THR disesuaikan dengan kemampuan dan regulasi yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan.
“Selama ini ketaatan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Jayapura cukup bagus, terlebih khusus perusahaan-perusahaan yang ada di kota. Seperti Borobudur dan Saga, pembayaran THR nya cukup bagus,”tandasnya.(roy/ary)
Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…
arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…
Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…
Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…
Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…