Categories: SENTANI

Harus Ada Perda Penanganan Covid-19

SENTANI-Politisi Golkar dari Fraksi Bhinneka Tunggal Ika, DPRD Jayapura, Sihar Lumban Tobing mengatakan, penanganan Covid-19 di Kabupaten Jayapura saat ini belum maksimal, mengingat masih banyaknya pelanggaran terhadap penerapan protokol kesehatan yang dilakukan oleh masyarakat. Jika ini tidak diatasi dengan baik dan benar maka ada kemungkinan bahwa Kabupaten Jayapura menjadi salah satu kluster penyebaran Covid-19 di Papua dengan tingkat penyebaran yang lebih meluas.

Politisi Golkar dari Fraksi Bhinneka Tunggal Ika, DPRD Jayapura, Sihar Lumban Tobing saat diwawancarai wartawan di Kantor DPRD Jayapura, Rabu (1/7). ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

“Saya dengar kemarin Kapolres mengatakan sedang menggodok mengenai sanksi yang akan diterapkan untuk penanganan Covid-19 ini. Saya yakin ini tidak bisa berjalan kalau dasar hukumnya tidak ada, saya menginisiasi supaya perlu ada Perda tentang Covid-19 ini yang didalamnya memuat hak dan kewajiban antara masyarakat dan pemerintah, termasuk sanksi bagi siapa yang melanggar protokol kesehatan itu,” ungkapnya.

Menurutnya, sepanjang belum adanya penerapan sanksi bagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan ini maka pemerintah dan gugus tugasa akan sulit melakukan upaya pembatasan atau pencegahan terhadap penyebaran Covid- 19 di Kabupaten Jayapura.

“Saya lihat sampai saat ini kesadaran masyarakat masih sangat kurang. walaupun sudah beberapa kali pemerintah melalui tim gugus tugas memberikan imbauan supaya mereka bisa mengikuti protokol kesehatan. Tapi sampai saat ini belum ada tanda-tanda kepatuhan dari masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan,”ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan pantauan pihaknya saat ini, masyarakat di Kabupaten Jayapura yang betul-betul mematuhi aturan pemerintah dan menerapkan protokol kesehatan dalam upaya penanganan Covid-19 ini hanya sekitar 20 persen. Selebihnya belum menerapkan protokol kesehatan secara baik dan benar.

“Jika diatur dengan Perda maka di situ akan diatur hak dan kewajiban semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Termasuk sanksinya bilamana melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan,”jelasnya. Dunia usaha juga semua akan diatur di situ, sehingga tim gugus tugas maupun pemerintah ada payung hukum untuk menertibkan dan menindak siapapun yang melanggar imbauan pemerintah sehubungan dengan upaya penanganan Covid-19 ini,”tambahnya. (roy/tho)

newsportal

Recent Posts

Wali Kota: Awasi Pembangunan di Kawasan Rawan Bencana!

  Perhatian tersebut terutama menyangkut aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki potensi rawan bencana, seperti…

22 hours ago

Jangan Biarkan Warga Sipil Jadi Korban Konflik

  Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan…

23 hours ago

Layanan Publik Harus Tepat Waktu dan Bebas Pungli

   Abisai menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten sesuai standar dan waktu yang…

1 day ago

Pemprov Bentuk Tim Aset Untuk Tangani Sengketa Tanah

  Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan riwayat…

1 day ago

Perkuat Tata Kelola Daerah, Pemprov Bentuk Tiga OPD Baru

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membentuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebagai bagian dari upaya…

1 day ago

Tiga Ruangan Baru di RSUD Wamena Diresmikan

Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…

1 day ago