Categories: SARMI

Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Pencairan Dana Desa

SARMI-Seluruh kampung di Kabupaten Sarmi diwajibkan membentuk Koperasi Merah Putih sebagai salah satu syarat pencairan Dana Desa tahap kedua. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan menjadi aturan yang harus diterapkan di semua kampung penerima Dana Desa.

Sekda Sarmi, Eduward Didimonmau, menjelaskan bahwa di Kabupaten Sarmi terdapat 92 kampung, sehingga otomatis seluruhnya wajib membentuk koperasi tersebut.

“Ini aturan nasional. Bagi kampung penerima Dana Desa, pembentukan Koperasi Merah Putih menjadi syarat mutlak. Di Sarmi ada 92 kampung, semuanya harus membentuk koperasi ini,” ujar Eduward Didimonmau, Kamis (14/8).

Menurutnya, keberadaan Koperasi Merah Putih di setiap kampung diharapkan dapat mendorong dan memacu usaha-usaha berbasis potensi lokal, terutama pada komoditi unggulan di masing-masing wilayah.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Ancaman Keselamatan Juga Membayangi Warga Sipil Non-Papua

Pernyataan itu disampaikan Theo menyusul tewasnya delapan pendulang emas ilegal di Distrik Korowai yang diduga…

8 hours ago

Komnas HAM Ingatkan Jangan Ada Operasi Tempur di Korowai

Warga di wilayah Korowai dilaporkan mengungsi ke hutan menyusul operasi gabungan TNI-Polri pasca pembunuhan delapan…

9 hours ago

44 Pendulang Dievakuasi

–Aparat gabungan TNI/Polri mengevakuasi sebanyak 44 pendulang emas yang berhasil menyelamatkan diri usai diserang kelompok…

10 hours ago

Pasukan Khusus Diturunkan ke Lokasi Penambangan

Selain menanggapi ancaman KKB, Yusuf juga menjelaskan perkembangan proses evakuasi para pendulang emas yang menjadi…

11 hours ago

Konflik Wouma Berakhir Damai, Dua Kelompok Patah Panah

Wakil Mentri Dalam Dr.Ribka Haluk, S.Sos, M.M menyatakan sejak awal pihaknya sudah mengikuti apa yang…

2 days ago

Pemkot Salurkan 111 Ekor Sapi Kurban

Pemerintah Kota Jayapura di bawah kepemimpinan Wali Kota Abisai Rollo didampingi Wakil Wali Kota Rustan…

2 days ago