Site icon Cenderawasih Pos

Kapolres: Warga Kota Wamena Jangan Terprovokasi Kejadian di Jayapura

Kapolres Jayawijaya AKBP. Heri Wibowo, SIK (foto:Denny/ Cepos)

WAMENA – Aksi – aksi yang terjadi di Kabupaten dan Kota Jayapura dalam pengantaran jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe SIP, MH mengundang banyaknya informasi dan Provokasi warga yang ada di wilayah papua pegunungan khususnya Wamena, oleh karena itu Polres Jayawijaya mengeluarkan imbauwan agar warga di wilayah itu tidak terprovokasi dengan situasi yang terjadi di Jayapura.

Kapolres Jayawijaya AKBP. Heri Wibowo, SIK menegaskan jika terkait insiden yang terjadi di Jayapura pasca kedatangan jenazah Alm Lukas Enembe , pihaknya dari Polres Jayawijaya mengimbau kepada seluruh masyarakat kota Wamena agar tidak mudah terprovokasi  dengan informasi Provokatif, Hoax dan menyesatkan.

“saat ini banyak informasi yang bersifat Provokasi, hoax dan juga menyesatkan yang selalu di hembuskan ditengah masyarakat, sehingga kami imbau kepada warga agar tidak mudah terprovokasi dengan informasi –informasi yang sengaja di hembuskan agar mengganggu stabilitas keamanan di wilayah ini,”ungkapnya jumat (29/12) kemarin

Heri juga mengakui sejak insiden yang terjadi di Jayapura banyak sekali informasi provokatif yang sengaja di hembuskan ditengah masyarakat, oleh karena itu pihaknya dari Polres Jayawijaya melakukan penggalangan –pengalangan agar masyarakat tidak terprovokasi dan melakukan tindakan –tindakan yang merugikan.

“ kita sejak awal sudah melakukan penanggalangan –penggalangan kepada masyarakat dan terus melakukan patroli rutin yang ditingkatkan untuk menginformasikan kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan apa yang terjadi di Jayapura, kita ingin wilayah ini aman dan aktifitas masyarakat bisa berjalan seperti semula,”kata Kapolres Jayawijaya.

Heri Wibowo juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan isu, Provokasi, Hoax dan menyesatkan, sebab ada  proses hukum bagi setiap warga yang menyebarkan hoax dan terancam pasal 28 ayat 1 undang – undang informasi dan transaksi elektronik atau UUITE

“ dapat diancam pidana berdasarkan pasal 45 Ayat (1) undang –undang 19 tahun 2016, yaitu dengan piidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Milyar. Kita akan proses apabila diketahui ada yang sengaja hebuskan informasi Provokatif, Hoax dan menyesatkan,”katanya

Kapolres juga meminta kepada seluruh masyarakat Jayawijaya, baik dari Paguyuban dan juga tokoh –tokoh masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan berbagai informasi yang terus –terusan dikembangkan dalam masyarakat , dan aparat TNI/Polri akan terus melakukan pengawasan kepada masyarakat dalam melakukan aktifitasnya.

“sekali lagi saya ingatkan kepada masyarakat agar jangan terprovokasi dengan kejadian yang terjadi di Jayapura, bersama –sama kita jaga kamtibmas di wilayah Kota Wamena agar tetap aman dan terkendali,”tutup Heri Wibowo .(jo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version