Categories: PEGUNUNGAN

KPU Papua Pegunungan Serahkan  Dokumen Persayaratan Bacaleg

Untuk Diperbaiki Selama 15 Hari

WAMENA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan, menyerahkan dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg)   guna dilakukan perbaikan kepada 18 Partai Politik (Parpol) upload ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dimulai 26 Juni sampai 9 Juli mendatang.

Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan, Melkianus Kambu menyatakan, setelah tahapan verifikasi berkas pencalonan dari 18 partai yang dilakukan sejak 15 Mei sampai 23 Juni, pihaknya mulai mengembalikan berkas tersebut kepada Parpol untuk diperbaiki dan mengupload ke aplikasi Silon.

“ Silahkan Parpol yang belum dinyatakan memenuhi syarat (BMS)dokumen yang belum dilengkapi untuk diupload ke Silon , calon yang memiliki Parpol ganda harus menyerahkan surat pengunduran diri dari partai,”ungkapnya Sabtu (24/6).

Menurutnya, untuk Parpol ganda ini ada dua versi, seperti  ganda eksternal antara Parpol pertama dengan Parpol kedua, sedangkan ganda internal  itu seperti calon tersebut Caleg dari Dapil 1 tapi juga Caleg dari Dapil II, III dan seterusnya, begitu juga yang bersangkutan Caleg provinsi tapi juga masuk di kabupaten.

“Harus membuat surat pengunduran diri dari satu partai politik atau  Dapil yang sudah ada, artinya harus pilih salah satu, tidak bisa dua, calon yang diganti juga harus mengurus semua dokumennya dan mereka datang untuk mendaftar di pendaftaran perbaikan sama dengan waktu mereka ajukan pada 1 Mei sampai 14 Mei kemarin,”ungkap Melkianus Kambu.

Untuk calon yang pindah partai sejak 1 Mei sampai 14 Mei itu sudah harus menyatakan surat pengunduran diri kepada Parpol sebelumnya,  nanti surat terimanya disertai untuk menyatakan ia sudah mengundurkan diri dari partai yang lama, dalam perbaikan ini mereka sudah harus menyiapkan dokumennya.

“Nanti pada penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) baru calon tersebut memasukkan surat pengunduran resmi  dari partai politik sebelumnya atau ASN dan TNI /Polri, BUMN, BUMD, dan kepala kampung, semua harus mundur dari jabatan sebelumnya, termasuk penyelenggara Pemilu apabila ingin mencalonkan diri dalam Pemilu ini,”bebernya.

Untuk anggota DPR yang masih menjabat dan pindah Parpol juga wajib menyerahkan surat pengunduran diri setelah penetapan DCS,  untuk perbaikan pendaftaran ini hampir merata di semua partai.(jo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

8 hours ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

9 hours ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

10 hours ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

11 hours ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

12 hours ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

13 hours ago