

Suasana penyerahan dokumen kepada Parpol untuk dilakukan perbaikan di Hotel Baliem Pilamo Wamena, Sabtu, (24/6). (Denny/ Cepos)
Untuk Diperbaiki Selama 15 Hari
WAMENA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan, menyerahkan dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) guna dilakukan perbaikan kepada 18 Partai Politik (Parpol) upload ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dimulai 26 Juni sampai 9 Juli mendatang.
Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan, Melkianus Kambu menyatakan, setelah tahapan verifikasi berkas pencalonan dari 18 partai yang dilakukan sejak 15 Mei sampai 23 Juni, pihaknya mulai mengembalikan berkas tersebut kepada Parpol untuk diperbaiki dan mengupload ke aplikasi Silon.
“ Silahkan Parpol yang belum dinyatakan memenuhi syarat (BMS)dokumen yang belum dilengkapi untuk diupload ke Silon , calon yang memiliki Parpol ganda harus menyerahkan surat pengunduran diri dari partai,”ungkapnya Sabtu (24/6).
Menurutnya, untuk Parpol ganda ini ada dua versi, seperti ganda eksternal antara Parpol pertama dengan Parpol kedua, sedangkan ganda internal itu seperti calon tersebut Caleg dari Dapil 1 tapi juga Caleg dari Dapil II, III dan seterusnya, begitu juga yang bersangkutan Caleg provinsi tapi juga masuk di kabupaten.
“Harus membuat surat pengunduran diri dari satu partai politik atau Dapil yang sudah ada, artinya harus pilih salah satu, tidak bisa dua, calon yang diganti juga harus mengurus semua dokumennya dan mereka datang untuk mendaftar di pendaftaran perbaikan sama dengan waktu mereka ajukan pada 1 Mei sampai 14 Mei kemarin,”ungkap Melkianus Kambu.
Untuk calon yang pindah partai sejak 1 Mei sampai 14 Mei itu sudah harus menyatakan surat pengunduran diri kepada Parpol sebelumnya, nanti surat terimanya disertai untuk menyatakan ia sudah mengundurkan diri dari partai yang lama, dalam perbaikan ini mereka sudah harus menyiapkan dokumennya.
“Nanti pada penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) baru calon tersebut memasukkan surat pengunduran resmi dari partai politik sebelumnya atau ASN dan TNI /Polri, BUMN, BUMD, dan kepala kampung, semua harus mundur dari jabatan sebelumnya, termasuk penyelenggara Pemilu apabila ingin mencalonkan diri dalam Pemilu ini,”bebernya.
Untuk anggota DPR yang masih menjabat dan pindah Parpol juga wajib menyerahkan surat pengunduran diri setelah penetapan DCS, untuk perbaikan pendaftaran ini hampir merata di semua partai.(jo/tho)
“Untuk saat ini semua masih bisa terjadi. Pemain asing yang pasti kita sedang mencari. Tiga-tiganya…
Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi, menegaskan bahwa karya tersebut bukan sekadar dokumenter biasa, melainkan…
Menurutnya, film Pesta Babi membuka ruang diskusi publik terkait persoalan besar yang selama ini dirasakan…
Sejak pukul 05.30 WIT panitia hari-hari besar Islam (PHBI) Provinsi Papua sudah mempersiapkan tempat di…
TPNPB Kodap XVI Yahukimo juga lanjut Sebby mengancam akan terus melakukan patroli dan operasi terhadap…
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus…