Site icon Cenderawasih Pos

Regulasi UMP untuk Papua Pegunungan Mulai Disusun

Kepala Disnakerindag Jayawijaya Dr. Lukas Kosay, SE, MSi. (FOTODenny/ Cepos

WAMENA – Pemprov Papua Pegunungan  melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber daya Mineral mulai menyusun regulasi penyesuaian pengupahan bagi setiap tenaga kerja yang ada di wilayah tersebut, sekaligus mulai merancang upah minimum Provinsi (UMP) Khususnya untuk Provinsi Papua Pegunungan, sebab selama ini masih menggunakan UMP  dari Provinsi Papua.

Asisten II Setda Provinsi Papua Pegunungan bidang Pembangunan dan Perekonomian Dr. Lukas W Kosay, SE, MSi menyatakan pembinaan perusahaan tentang Pegupahan skala provinsi merupakan hal yang perlu dilakukan, dimana pemerintah akan mendengarkan usulan dari setiap perusahaan dan juga tenaga kerja yang hadir.

“Menyangkut ketenagakerjaan apa saja yang saat ini sedang berkembang pastinya terkait dengan tenaga kerja, oleh karena itu kami pemerintah mengajak teman -teman yang ada dalam dunia usaha untuk untuk berkolaborasi dalam hal membuka lapangan kerja,”ungkapnya jumat (13/9) di gedung sekolah minggu Wamena

Ia juga menjelaskan jika pemerintah ingin mengetahui UMP  yang selama ini didapatkan oleh para pekerja di wilayah Provinsi Papua Pegunungan, tentunya ini akan menjadi bagian dari evaluasi juga terkait dengan penetapan UMP  untuk daerah ini, oleh karena itu perlu untuk membentuk dewan pengupahan terlebih dahulu.

“Jadi 4 wilayah DOB ini UMP nya masih disesuaikan dengan Provinsi induk dan belum memiliki UMP  sendiri, oleh karena itu memerlukan kajian yang baik dari semua unsur agar pemerintah juga menyiapkan UMP  yang berlaku di Papua Pegunungan,”

Sementara itu secara terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber daya Mineral Yakobus Yadlel Mabel menyatakan kegiatan ini dilakukan untuk menengarkan dari bawah apakah perusahaan -perusahaan yang ada di wilayah Papua Pegunungan ini sudah melakukan pengupahan terhadap tenaga kerjanya sesuai UMP  Provinsi Papua atau tidak.

Di tempat yang sama Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber daya Mineral Minanius Wenda menyatakan,  kegiatan pembinaan perusahaan tentang Pegupahan skala provinsi ini merupakan tahap awal  dan kedepan akan dibentuk serikat pekerja dan buru dan Asosiasi penngusaha seluruh Indonesia,  setelah itu barulah bisa masuk dalam pembentukan dewan pengupahan. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version