Categories: PEGUNUNGAN

Jual Miras Tahun Baru, Tiga Pembuat Miras Diringkus

Pelaku pembuat miras lokal RU, A dan AIK saat diperiksa penyidik Sat narkoba Polres Tolikara. ( FOTO: Dok Polres Tolikara For Cepos)

WAMENA-Kepergok membuat miras jenis Balo/CT untuk diperjualbelikan di malam tahun baru, 3 warga dengan inisial RU, A dan AIK, diringkus Sat Narkoba Polres Tolikara dengan barang bukti Miras yang sedang dimasak dan 11 orang yang saat itu mengkonsumsi miras tersebut.

  Kapolres Tolikara AKBP DR. Yuvenalis Takamully, S.H., M.H, bersama personel Sat Resnarkob Polres Tolikara menangkap pembuat dan pengkonsumsi Miras pada malam tahun baru 2021. Sementara itu, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang yang diamankan,  Sabtu (2/1), 8 orang diantaranya dipulangkan dan harus melakukan wajib lapor diri di Mapolres Tolikara.

  “Sedangkan 3 orang masing-masing berinisial (RU), (A) dan (AIK) masih menjalani proses pemeriksaan oleh Sat Narkoba, karena mereka ini yang membuat miras tersebut untuk diperdagangkan,”bebernya.

  Takamully, menyebutkan ketiga warga yang masih menjalani pemeriksaan terbukti melanggar pasal 204 ayat (1) KUHP, sebagai pembuat Miras yang akan diedarkan saat tahun baru dan barang bukti saat ini masih diamankan guna kelengkapan berkas pihak penyidik.

  “Tersangka yang dipulangkan 8 orang tidak cukup bukti, sehingga sudah dijemput keluarganya dan perlu saya ingatkan bahwa jauh-jauh sebelumnya sudah dilakukan imbauan untuk tidak ada pesta Miras di tahun baru tapi masih ada juga warga yang tidak patuh hukum,” Tegas Kapolres Tolikara. (jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Merawat Peradaban Suku yang Perlahan Hilang Ditelan Jaman

Dialah Mama Emma Awinero-Tjoe. Di atas bangku panjang kayu yang menjadi saksi bisu jejak pengabdiannya,…

34 minutes ago

Prabowo Akui Banyak Maling di Program MBG

Ia memerintahkan seluruh Gubernur, Bupati, Camat, Hingga Kepala Desa untuk memeriksa seluruh dapur Satuan Pelayanan…

2 hours ago

Seorang Sopir Maxim Dibekuk Terciduk Jual Puluhan Amunisi

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir transportasi online (Maxim) ditangkap di Jalan Manokwari, tepatnya di samping…

1 day ago

Kasus Pembakaran Anak di Sentani Harus Tuntas

Selain penegakan hukum, pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan anak dan pola pengasuhan dalam keluarga…

1 day ago

Tujuh Jadi Tersangka Pembunuhan Pilot AMA

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Seluruhnya…

1 day ago

Lapangan Terbang Rawan Mulai Didata

Langkah ini diambil sebagai respons cepat pasca-insiden pembakaran pesawat milik PT Associated Mission Aviation (AMA)…

1 day ago