Categories: MERAUKE

Tiga Badan Usaha Diberi Surat Peringatan

MERAUKE-Di tahun 2021 ini, tercatat tiga badan usaha yang diberikan surat peringatan (SP) karena tidak melaporkan secara berskala laporan penanaman modal dari usaha yang dilakukan oleh badan usaha tersebut.
“Tahun ini sudah ada 3 badan usaha yang diberi surat peringatan. Karena tidak melakukan laporan penanaman modal dari usaha yang dilakukannya,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penan7amanf Modal PTSP Kabupaten Merauke Nuraini, kepada Cenderawasih Pos, Jumat (29/10), kemarin.
Nuraini menjelaskan, setiap badan usaha yang telah mendapatkan perizinan harus secara rutin melaporkan perkembangan usahanya tersebut ke pemerintah secara online. Sebab, pengurusan perizinan saat ini sudah serba online melalui OSS. “Jadi wajib melaporkan perkembangan usahanya atas izin usaha yang diterbitkan oleh pemerintah. Mulai triwulan I, II, III dna IV dan seterusnya,” jelasnya.
Karena itu, lanjut Nuraini, pihaknya terus memberikan sosialisasi kepada para pengusaha untuk semakin memahami. “Di tahun 2021 ini, kita sudah menggelar sosialisasi untuk kelas I, II dan III. Sekarang sosialisasi kelas IV. Masih ada untuk kelas V dan VI,” jelasnya.
Dikatakan, untuk sosialisasi tersebut ditujukan kepada usaha mikro. Nuraini juga menjelaskan bahwa dari sosialisasi kelas I dan II yang dilaksanakan beberapa waktu lalu sudah banyak yang bertanya karena pernah mendapat surat peringatan dan mengalami kebingugan.
“Karena setiap perusahaan harus punya nomor induk berusaha. Apabila sudah punya NIB maka dia telah terpantau di pusat dan bahwa usaha tersebut sudah berusaha di Merauke, berarti dia punya kewajiban. Dan kewajibannya membuat laporan yang disebut laporan kegiatan penanaman modal,” terangnya.
Yang dilaporkan bukan hanya masalah besarnya pajak tapi seluruhnya diantaranya masalah tenaga kerja

Oyang digunakan baik tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja dari luar. Ditambahkan, dengan adanya pelayanan OSS semakin mempermudah pengusaha maupun pelayanan di kantor. Karena dalam hal pegurusan perizinan tidak perlu ketemu secara langsung tapi bisa dilakukan dari rumah dan berlakunya secara nasional. (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Pesawat Dibakar, Pilot Ditembak, Pelaku Langsung Berpose

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengklaim bertanggung…

1 day ago

Marinus Yaung: KKB Tidak Akan Mendapat Dukungan dan Simpati Asing

Menurutnya para elit politik Papua di wilayah Papua Pegunungan, harus bisa membuka ruang-ruang komunikasi dengan…

1 day ago

Presiden Perlu Evaluasi Operasi Keamanan di Papua

Menyikapi peristiwa itu, Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengeluarkan pernyataan sikap yang…

1 day ago

Singgung Demo Ditahan, Konvoi Bola Dibebaskan

Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi setiap institusi penegak hukum. Sekali kepercayaan itu tumbuh, masyarakat…

2 days ago

Okto Disebut Sebagai Wakil Komandan TPNPB-OPM

Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula…

2 days ago

Cetak Sawah Baru di Sota Masih Terkendala Penolakan Warga

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke Leo Patria Mogot menjelaskan,   secara…

2 days ago