

Sulo/Cepos Para pelaku usaha saat mengikuti sosialisasi dari Badan Investasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke, kemarin
MERAUKE-Di tahun 2021 ini, tercatat tiga badan usaha yang diberikan surat peringatan (SP) karena tidak melaporkan secara berskala laporan penanaman modal dari usaha yang dilakukan oleh badan usaha tersebut.
“Tahun ini sudah ada 3 badan usaha yang diberi surat peringatan. Karena tidak melakukan laporan penanaman modal dari usaha yang dilakukannya,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penan7amanf Modal PTSP Kabupaten Merauke Nuraini, kepada Cenderawasih Pos, Jumat (29/10), kemarin.
Nuraini menjelaskan, setiap badan usaha yang telah mendapatkan perizinan harus secara rutin melaporkan perkembangan usahanya tersebut ke pemerintah secara online. Sebab, pengurusan perizinan saat ini sudah serba online melalui OSS. “Jadi wajib melaporkan perkembangan usahanya atas izin usaha yang diterbitkan oleh pemerintah. Mulai triwulan I, II, III dna IV dan seterusnya,” jelasnya.
Karena itu, lanjut Nuraini, pihaknya terus memberikan sosialisasi kepada para pengusaha untuk semakin memahami. “Di tahun 2021 ini, kita sudah menggelar sosialisasi untuk kelas I, II dan III. Sekarang sosialisasi kelas IV. Masih ada untuk kelas V dan VI,” jelasnya.
Dikatakan, untuk sosialisasi tersebut ditujukan kepada usaha mikro. Nuraini juga menjelaskan bahwa dari sosialisasi kelas I dan II yang dilaksanakan beberapa waktu lalu sudah banyak yang bertanya karena pernah mendapat surat peringatan dan mengalami kebingugan.
“Karena setiap perusahaan harus punya nomor induk berusaha. Apabila sudah punya NIB maka dia telah terpantau di pusat dan bahwa usaha tersebut sudah berusaha di Merauke, berarti dia punya kewajiban. Dan kewajibannya membuat laporan yang disebut laporan kegiatan penanaman modal,” terangnya.
Yang dilaporkan bukan hanya masalah besarnya pajak tapi seluruhnya diantaranya masalah tenaga kerja
Oyang digunakan baik tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja dari luar. Ditambahkan, dengan adanya pelayanan OSS semakin mempermudah pengusaha maupun pelayanan di kantor. Karena dalam hal pegurusan perizinan tidak perlu ketemu secara langsung tapi bisa dilakukan dari rumah dan berlakunya secara nasional. (ulo/tri)
Cuaca ekstrem yang melanda dataran tinggi Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memicu bencana tanah longsor susulan…
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, menjelaskan dalam peristiwa tersebut, dua…
Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, mengatakan Depapre akan dijadikan pusat pengembangan sektor perikanan di Provinsi…
"Karena dulu Papua belum dimekarkan menjadi enam provinsi sehingga demo-demo masih terpusat di Kota Jayapura.…
Secara umum kata Finnyalia pola curah hujan di Provinsi Papua dipengaruhi oleh Angin Monsun, sehingga…
Di Papua, peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day setiap 1 Mei tidak hanya menjadi…