

Sulo/Cepos Para pelaku usaha saat mengikuti sosialisasi dari Badan Investasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke, kemarin
MERAUKE-Di tahun 2021 ini, tercatat tiga badan usaha yang diberikan surat peringatan (SP) karena tidak melaporkan secara berskala laporan penanaman modal dari usaha yang dilakukan oleh badan usaha tersebut.
“Tahun ini sudah ada 3 badan usaha yang diberi surat peringatan. Karena tidak melakukan laporan penanaman modal dari usaha yang dilakukannya,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penan7amanf Modal PTSP Kabupaten Merauke Nuraini, kepada Cenderawasih Pos, Jumat (29/10), kemarin.
Nuraini menjelaskan, setiap badan usaha yang telah mendapatkan perizinan harus secara rutin melaporkan perkembangan usahanya tersebut ke pemerintah secara online. Sebab, pengurusan perizinan saat ini sudah serba online melalui OSS. “Jadi wajib melaporkan perkembangan usahanya atas izin usaha yang diterbitkan oleh pemerintah. Mulai triwulan I, II, III dna IV dan seterusnya,” jelasnya.
Karena itu, lanjut Nuraini, pihaknya terus memberikan sosialisasi kepada para pengusaha untuk semakin memahami. “Di tahun 2021 ini, kita sudah menggelar sosialisasi untuk kelas I, II dan III. Sekarang sosialisasi kelas IV. Masih ada untuk kelas V dan VI,” jelasnya.
Dikatakan, untuk sosialisasi tersebut ditujukan kepada usaha mikro. Nuraini juga menjelaskan bahwa dari sosialisasi kelas I dan II yang dilaksanakan beberapa waktu lalu sudah banyak yang bertanya karena pernah mendapat surat peringatan dan mengalami kebingugan.
“Karena setiap perusahaan harus punya nomor induk berusaha. Apabila sudah punya NIB maka dia telah terpantau di pusat dan bahwa usaha tersebut sudah berusaha di Merauke, berarti dia punya kewajiban. Dan kewajibannya membuat laporan yang disebut laporan kegiatan penanaman modal,” terangnya.
Yang dilaporkan bukan hanya masalah besarnya pajak tapi seluruhnya diantaranya masalah tenaga kerja
Oyang digunakan baik tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja dari luar. Ditambahkan, dengan adanya pelayanan OSS semakin mempermudah pengusaha maupun pelayanan di kantor. Karena dalam hal pegurusan perizinan tidak perlu ketemu secara langsung tapi bisa dilakukan dari rumah dan berlakunya secara nasional. (ulo/tri)
Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…
Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…
Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…
Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…