Categories: MERAUKE

Tiga Badan Usaha Diberi Surat Peringatan

MERAUKE-Di tahun 2021 ini, tercatat tiga badan usaha yang diberikan surat peringatan (SP) karena tidak melaporkan secara berskala laporan penanaman modal dari usaha yang dilakukan oleh badan usaha tersebut.
“Tahun ini sudah ada 3 badan usaha yang diberi surat peringatan. Karena tidak melakukan laporan penanaman modal dari usaha yang dilakukannya,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penan7amanf Modal PTSP Kabupaten Merauke Nuraini, kepada Cenderawasih Pos, Jumat (29/10), kemarin.
Nuraini menjelaskan, setiap badan usaha yang telah mendapatkan perizinan harus secara rutin melaporkan perkembangan usahanya tersebut ke pemerintah secara online. Sebab, pengurusan perizinan saat ini sudah serba online melalui OSS. “Jadi wajib melaporkan perkembangan usahanya atas izin usaha yang diterbitkan oleh pemerintah. Mulai triwulan I, II, III dna IV dan seterusnya,” jelasnya.
Karena itu, lanjut Nuraini, pihaknya terus memberikan sosialisasi kepada para pengusaha untuk semakin memahami. “Di tahun 2021 ini, kita sudah menggelar sosialisasi untuk kelas I, II dan III. Sekarang sosialisasi kelas IV. Masih ada untuk kelas V dan VI,” jelasnya.
Dikatakan, untuk sosialisasi tersebut ditujukan kepada usaha mikro. Nuraini juga menjelaskan bahwa dari sosialisasi kelas I dan II yang dilaksanakan beberapa waktu lalu sudah banyak yang bertanya karena pernah mendapat surat peringatan dan mengalami kebingugan.
“Karena setiap perusahaan harus punya nomor induk berusaha. Apabila sudah punya NIB maka dia telah terpantau di pusat dan bahwa usaha tersebut sudah berusaha di Merauke, berarti dia punya kewajiban. Dan kewajibannya membuat laporan yang disebut laporan kegiatan penanaman modal,” terangnya.
Yang dilaporkan bukan hanya masalah besarnya pajak tapi seluruhnya diantaranya masalah tenaga kerja

Oyang digunakan baik tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja dari luar. Ditambahkan, dengan adanya pelayanan OSS semakin mempermudah pengusaha maupun pelayanan di kantor. Karena dalam hal pegurusan perizinan tidak perlu ketemu secara langsung tapi bisa dilakukan dari rumah dan berlakunya secara nasional. (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Polres Mimika Tangkap Pelaku Rudapaksa Tiga Wanita di Kali Wania

Petugas membuntuti TN sejak dari pos penyekatan di wilayah Kwamki Narama sebelum akhirnya menyergap pelaku…

51 minutes ago

Polisi Bongkar Pos Perang dan Sita Sajam Kasus Bentrok Kwamki Narama

Operasi penertiban yang dimulai pukul 11.12 WIT tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Mimika AKP…

3 hours ago

Jangan Diam, Laporkan Kekerasan Perempuan dan Anak!

   Yuliani menjelaskan, kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat berupa tindakan yang menimbulkan penderitaan secara…

4 hours ago

Jaga Kamtibmas, Siskamling Diminta Diaktifkan Kembali

  Menurut Rustan, Siskamling merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun keamanan berbasis lingkungan. Kehadiran…

5 hours ago

Pemkot Pastikan Korban Kebakaran Dok V  Didaftarkan BPJS Kesehatan

  Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari…

6 hours ago

OPD Harus Genjot Realisasi Program dan Penyerapan Anggaran

  Abisai menilai capaian realisasi anggaran hingga saat ini masih perlu terus didorong. Karena itu,…

7 hours ago