Categories: MERAUKE

Pulang Rumah, Guru dan Istrinya Dibegal Residivis

Dua  pelaku begal terhadap seorang guru dan istrinya ketika menjalani sidang perdana  di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (29/1).( FOTO:  Sulo/Cepos )

MERAUKE-Nasib naas dialami Antonius Wokanubun. Pasalnya, korban yang berprofesi   sebagai guru ini dibegal oleh seorang residivis bersama dengan temannya  saat  korban  sedang dalam perjalanan pulang  dengan  istrinya Yohana  Ngamel  di    pintu Air,  Payum, Kelurahan  Samkai Merauke  pada  bulan September 2019 lalu. 

    Kedua   korban  yang dibegal   oleh pelaku DG  (24) bersama  temannya  berinisial  PR  (20) ini terungkap   dalam sidang  perdana yang digelar  di Pengadilan  Negeri Merauke, Rabu (29/1). Sidang tersebut  dipimpin   Hakim Anggota Rizki Yanuar, SH, MH.  

   Jaksa Penuntut Umum Sebastian     Handoko, SH, mengungkapkan bahwa   kasus  begal  ini  berawal saat korban sedang dalam perjalanan dari kota menuju rumahnya di  Payum. Namun sampai  di pintu air di  Payum, ujung jalan Kamizaun, tiba-tiba    korban dihadang dan terdakwa PR mengayunkan parang mengenai kap motor korban.  Korban dan istrinya  langsung terjatuh dari  motor. 

   Selanjutnya   terdakwa   PR mengayun-ayunkan parang tersebut yang mengenai   pergelangan tangan Yohana.  Saat itu,  korban  Antonius berusaha  bangun dan berusaha menangkap  terdakwa PR namun usaha korban gagal.  Terdakwa   PR kembali mengayunkan parang tersebut  yang mengenai pelipis kiri  korban Antonius. 

  Terdakwa   DG, lantas meminta  tas milik  korban Yohana  yang isinya HP dan surat-surat yang ada di  dalam  tas tersebut.  Tak puas, DG meminta uang kepada korban   Antonius.  Korban  Antonius  yang  melihat    benda tajam  disisipkan di pinggang terdakwa   DG  memberikan uang Rp 50.000, namun  terdakwa DG  masih  meminta  dan korban memberikan  lagi Rp 300.000. 

   Setelah   itu, kedua terdakwa membawa tas miliki korban  Yohana dan uang  Rp 350.000 milik   suaminya Antonius. Dalam sidang    perdana  tersebut, sekalian  pemeriksaan saksi korban.   Hanya saja saksi  korban Yohana trauma melihat kedua terdakwa  tersebut, sehingga   saat pemeriksaan kedua  korban, kedua terdakwa  diminta masuk ke dalam ruang tahanan  lagi. 

   Setelah kedua saksi korban diperiksa, baru   keduanya dikembalikan dan  dijelaskan  keterangan kedua korban yang dibenarkan   oleh  kedua terdakwa. Terdakwa  DG sendiri merupakan residivis  dengan dua  perkara. Perkara pertama, kasus   anak di bawah umur dan  kasus kedua   soal kekerasan dalam rumah  tangga.  Atas perbuatan    kedua terdakwa   tersebuut, JPU  menjerat terdakwa dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Pangkogabwilhan Diminta Evaluasi Sistem Operasi di Papua

Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…

24 hours ago

Target Sentuh Atap Langit, Temui Masjid Megah di Tepi Danau

Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…

1 day ago

Hitung-hitungan Dana Otsus Harus Sampai Akhir Tahun

Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…

1 day ago

Pengelolaan Sagu Harus Bisa Berkelanjutan

Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…

1 day ago

Papua Lepas 840 Calon Jemaah Haji

Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…

1 day ago

Terapi Baru untuk Kanker Stadium Lanjut Kini Tersedia di Dalam Negeri

“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…

2 days ago