Categories: MERAUKE

Pulang Rumah, Guru dan Istrinya Dibegal Residivis

Dua  pelaku begal terhadap seorang guru dan istrinya ketika menjalani sidang perdana  di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (29/1).( FOTO:  Sulo/Cepos )

MERAUKE-Nasib naas dialami Antonius Wokanubun. Pasalnya, korban yang berprofesi   sebagai guru ini dibegal oleh seorang residivis bersama dengan temannya  saat  korban  sedang dalam perjalanan pulang  dengan  istrinya Yohana  Ngamel  di    pintu Air,  Payum, Kelurahan  Samkai Merauke  pada  bulan September 2019 lalu. 

    Kedua   korban  yang dibegal   oleh pelaku DG  (24) bersama  temannya  berinisial  PR  (20) ini terungkap   dalam sidang  perdana yang digelar  di Pengadilan  Negeri Merauke, Rabu (29/1). Sidang tersebut  dipimpin   Hakim Anggota Rizki Yanuar, SH, MH.  

   Jaksa Penuntut Umum Sebastian     Handoko, SH, mengungkapkan bahwa   kasus  begal  ini  berawal saat korban sedang dalam perjalanan dari kota menuju rumahnya di  Payum. Namun sampai  di pintu air di  Payum, ujung jalan Kamizaun, tiba-tiba    korban dihadang dan terdakwa PR mengayunkan parang mengenai kap motor korban.  Korban dan istrinya  langsung terjatuh dari  motor. 

   Selanjutnya   terdakwa   PR mengayun-ayunkan parang tersebut yang mengenai   pergelangan tangan Yohana.  Saat itu,  korban  Antonius berusaha  bangun dan berusaha menangkap  terdakwa PR namun usaha korban gagal.  Terdakwa   PR kembali mengayunkan parang tersebut  yang mengenai pelipis kiri  korban Antonius. 

  Terdakwa   DG, lantas meminta  tas milik  korban Yohana  yang isinya HP dan surat-surat yang ada di  dalam  tas tersebut.  Tak puas, DG meminta uang kepada korban   Antonius.  Korban  Antonius  yang  melihat    benda tajam  disisipkan di pinggang terdakwa   DG  memberikan uang Rp 50.000, namun  terdakwa DG  masih  meminta  dan korban memberikan  lagi Rp 300.000. 

   Setelah   itu, kedua terdakwa membawa tas miliki korban  Yohana dan uang  Rp 350.000 milik   suaminya Antonius. Dalam sidang    perdana  tersebut, sekalian  pemeriksaan saksi korban.   Hanya saja saksi  korban Yohana trauma melihat kedua terdakwa  tersebut, sehingga   saat pemeriksaan kedua  korban, kedua terdakwa  diminta masuk ke dalam ruang tahanan  lagi. 

   Setelah kedua saksi korban diperiksa, baru   keduanya dikembalikan dan  dijelaskan  keterangan kedua korban yang dibenarkan   oleh  kedua terdakwa. Terdakwa  DG sendiri merupakan residivis  dengan dua  perkara. Perkara pertama, kasus   anak di bawah umur dan  kasus kedua   soal kekerasan dalam rumah  tangga.  Atas perbuatan    kedua terdakwa   tersebuut, JPU  menjerat terdakwa dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Pendapatan Negara di Papua Tembus Rp2,9 Triliun

Pemerintah menargetkan pendapatan negara di wilayah Papua pada 2026 sebesar Rp6,7 triliun, yang terdiri atas…

1 day ago

Persipura Bermarkas di Gelora Delta Sidoarjo

Owen membeberkan bahwa mereka sudah menjajaki dua stadion di Jawa Timur. Dan saat ini masih…

1 day ago

Libatkan Pemda dan Masyarakat Adat Atau Hentikan!

Dari hasil peninjauan, pemerintah menemukan sejumlah aspek yang perlu segera dibenahi, di antaranya sanitasi tempat…

1 day ago

Boyolali Dinilai Cocok Bagi Persipura

Keputusan ini menjadi pengalaman pertama bagi skuad Persipura. Pada musim-musim sebelumnya, mereka lebih sering menggelar…

1 day ago

Selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan MBG

Menurutnya, selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan secara maksimal dalam perencanaan maupun pelaksanaan program.…

1 day ago

Petugas Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan 940 Gram Ganja

Penangkapan bermula saat D.H. menjalani pemeriksaan di Passenger Security Check Point (PSCP) Terminal Keberangkatan Bandara…

1 day ago