

MERAUKE-Nasib naas dialami Antonius Wokanubun. Pasalnya, korban yang berprofesi sebagai guru ini dibegal oleh seorang residivis bersama dengan temannya saat korban sedang dalam perjalanan pulang dengan istrinya Yohana Ngamel di pintu Air, Payum, Kelurahan Samkai Merauke pada bulan September 2019 lalu.
Kedua korban yang dibegal oleh pelaku DG (24) bersama temannya berinisial PR (20) ini terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (29/1). Sidang tersebut dipimpin Hakim Anggota Rizki Yanuar, SH, MH.
Jaksa Penuntut Umum Sebastian Handoko, SH, mengungkapkan bahwa kasus begal ini berawal saat korban sedang dalam perjalanan dari kota menuju rumahnya di Payum. Namun sampai di pintu air di Payum, ujung jalan Kamizaun, tiba-tiba korban dihadang dan terdakwa PR mengayunkan parang mengenai kap motor korban. Korban dan istrinya langsung terjatuh dari motor.
Selanjutnya terdakwa PR mengayun-ayunkan parang tersebut yang mengenai pergelangan tangan Yohana. Saat itu, korban Antonius berusaha bangun dan berusaha menangkap terdakwa PR namun usaha korban gagal. Terdakwa PR kembali mengayunkan parang tersebut yang mengenai pelipis kiri korban Antonius.
Terdakwa DG, lantas meminta tas milik korban Yohana yang isinya HP dan surat-surat yang ada di dalam tas tersebut. Tak puas, DG meminta uang kepada korban Antonius. Korban Antonius yang melihat benda tajam disisipkan di pinggang terdakwa DG memberikan uang Rp 50.000, namun terdakwa DG masih meminta dan korban memberikan lagi Rp 300.000.
Setelah itu, kedua terdakwa membawa tas miliki korban Yohana dan uang Rp 350.000 milik suaminya Antonius. Dalam sidang perdana tersebut, sekalian pemeriksaan saksi korban. Hanya saja saksi korban Yohana trauma melihat kedua terdakwa tersebut, sehingga saat pemeriksaan kedua korban, kedua terdakwa diminta masuk ke dalam ruang tahanan lagi.
Setelah kedua saksi korban diperiksa, baru keduanya dikembalikan dan dijelaskan keterangan kedua korban yang dibenarkan oleh kedua terdakwa. Terdakwa DG sendiri merupakan residivis dengan dua perkara. Perkara pertama, kasus anak di bawah umur dan kasus kedua soal kekerasan dalam rumah tangga. Atas perbuatan kedua terdakwa tersebuut, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (ulo/tri)
Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…
Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…
Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…
Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…
Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…
“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…