MERAUKE– Seorang oknum pejabat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boven Digoel berinisial FS yang dilaporkan ke Polres Merauke dengan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur mangkir dari pemanggilan pihak penyidik Polres Merauke.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK didmapingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Ipda Maria Ndun mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap yang bersangkutan akan dijadwal ulang setelah pemanggilan pertama manggir.
‘’Kita sudah melakukan pemanggilan pertama tapi mangkir. Alasan yang kita dapatkan yang bersangkutan sakit sehingga tidak dapat memenuhi panggilan tersebut. Tapi kita akan layangkan panggilan kedua lagi,’’ kata Kasat Haris Baltasar Nasution.
Pemanggilan yang dilakukan terhadap FS tersebut untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. ‘’Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan sebagai terlapor saat itu. Nah, setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan kita akan periksa lagi sebagai tersangka,’’ tandasnya.
Sebagaimana diberikan sebelumnya, kasus persetubuhan ini diduga dilakukan oleh tersangka pada 25 Agustus 2023 lalu. Berawal saat korban dihubungi oleh anak dari terlapor untuk bertemu korban di salah satu warung. Korban bersama kakaknya menemui tersangka. Setelah ketemu, tersangka memaksa korban untuk masuk ke dalam mobilnya.
Korban sempat melawan, tapi ditampar oleh tersangka dan akhirnya ikut masuk ke dalam mobil tersangka. Korban dibawa ke salah satu rumas kost. Tersangka kemudian menyetubuhi korban hingga dua kali. Sementara keluarga korban tidak bisa berbuat apa-apa. Keesokan harinya, korban langsung kabur dan mendatangi SPKT Polres Merauke. Diketahui pula jika korban memiliki hubungan keluarga dekat dengan istri tersangka. (ulo)