Menurutnya, dampak dari RUU TNI ini adalah adanya pelemahan supremasi sipil dan demokrasi, penempatan prajurit aktif di jabatan sipil yang menurut mereka berpotensi kembalinya dwifungsi TNI format baru dna tumpeng tindih peran antara meliter dan sipil.
‘’Adanya perubahan ketentuan operasi meliter selain perang, dimana dalam Pasal 7 RUU TNI tersebut operasi meliter bisa dilaksanakantanpa persetujuan DPR cukup dengan peraturan pemerintah atau peraturan Presiden.
‘’Operasi meliter non perang tanpa control DPR akan menimbulkan tumpeng tindih kewenangan serta bertentangan dengan arah reformasi TNI. Hal ini memberikan dominasi kekuasaan besar kepada Presiden tanpa mekanismes cheks an balance,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…
Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…
Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…
Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…
Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…