

MERAUKE- Wakil Bupati Merauke Sularso, SE menengaskan, apapun kesalahan yang dilakukan oleh 2 warga negara Indonesia asal Kabupaten Merauke yang saat ini sedang ditahan oleh Otoritas PNG di PNG wajib dilakukan pembelaan atau pendampingan terhadap kedua orang tersebut.
‘’Saya sudah minta Sekretaris Badan Perbatasan Kabupaten Merauke yag juga sebagai Plt untuk koordinasi dengan keimigrasian untuk dikoordinasikan agar ada upaya yang dilakukan lewat konsulat a di PNG yang ada di Jayapura untuk melakukan langkah-langkah nyata. Bagaimanapun karena ini warga negara kita, wajib untuk dilakukan pembelaan baik secara langsug maupun tidak langsung,’’ kata Wabup Sularso, kepada wartawan di sela-sela menjemput Kajari Merauke yang baru di VIP Bandara Mopah Merauke, Jumat (26/7).
Sularso mengaku, dua warga Indonesia asal Kabupaten Merauke yang ditahan Otoritas PNG ia ketahui dari Plt Kepala Badan Perbatasan Kabupaten Merauke Rakianus Samkakai, S.STP saat acara pembongkaran asset Pemerintah Daerah dalam rangka pembangunan PLBN Sota beberapa hari lalu. Kedua warga Indonesia asal Kabupaten Merauke yang ditahan otoritas PNG tersebut kemungkinan karena melakukan aktivitas yang dilarang di Negara tersebut. (ulo/tri)
"Sebenarnya aksi ini sudah berakhir beberapa hari lalu. Hanya karena kelalaian lembaga yang tidak mengakomodir…
Mayoritas penderita berjenis kelamin laki-laki sebanyak 109 orang, sedangkan perempuan tercatat 90 orang. Kepala Seksi…
Program pemerintah pusat dalam mendoro ekonomi masyarakat di kampung lewat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)…
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berkisar…
Dalam putusannya, MK mewajibkan adanya informasi yang jelas dan benar mengenai label warna serta simbol…
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani sebelumnya menjelaskan, pemenuhan ratusan…