

MERAUKE-Sebanyak 25 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke dari total 48 warga binaan yang merayakan Idul fitri menerima remisi yang diserahkan langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke Soni Sopyan, Bc.Ip, S.Sos, M.Si, seusai Idul fitri yang digelar di dalam musala yang ada di dalam Lapas Klas IIB Merauke, Minggu (24/5).
Rasa haru mewarnai salat Idul fitri dan pemberian remisi tersebut dari para warga binaan yang merayakan Idul fitri tersebut. Karena diantara warga binaan tersebut, ada yang baru pertama kalinya harus berpisah dengan keluarga mereka karena melakukan tindak pidana.
Kalapas Soni Sopyan mengharapkan agar pemberian remisi Idul Fitri ini dapat menjadi motivasi untuk mencapai penyadaran yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani tersebut. Ditambahkan, dari 25 warga binaan tersebut terdiri dari remisi 15 hari sebanyak 4 orang, remisi 1 bulan sebanyak 20 orang, dan remisi 1,5 bulan sebanyak 1 orang. (ulo/tri)
Namun, Neeltje bukan sekadar anggota Paskibraka. Pada puncak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…
Pesan tersebut disampaikan Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN Lembaga Administrasi…
“Saat datang, Mendagri kasih waktu pengerjaan dua minggu dan paling lambat satu bulan. Namun…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, bersama Ketua Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Provinsi Papua, Susana…
Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan kepada OPD yang menjalankan pelayanan publik secara langsung. “Program-program…
Anggota DPRK Kota Jayapura, Barend Bartolomeus Taniauw atau akrab disapa Barto, mendorong Pemerintah Kota Jayapura…