Site icon Cenderawasih Pos

Pemprov Mulai Terbitkan Izin Bidang Kelautan dan Perikanan     

Pj Gubernur Papua Selatan Dr. Ir. Apolo Sapanfo, ST, MT, saat menyerahkan secara simbolis SIUP dan SIPI yang telah diterbitkan Pemprov Papua Selatan, Kamis, (25/5), kemarin. (FOTO: Sulo/Cepos)   

MERAUKE–Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Papua Selatan mulai menerbitkan perizinan bidang kelautan dan perikanan ditandai dengan pemberikan 5 SIUP dan 5 SIPI secara sembolis kepada pengusaha perikanan atau pemilik kapal perikanan di Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Merauke, Kamis (25/5). Penyerahan izin  usaha bidang kelautan dan perikanan secara simbolis ini dilakukan Pj Gubernur Papua Selatan Dr. Ir. Apolo Sapanfo, ST, MT.

Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, menjelaskan, DOB Papua Selatan yang telah disahkan oleh DPR RI pada November 2022, pemerintahannya baru terbentuk pada Januari 2023 dengan dilantiknya Pj Gubernur Papua Selatan, sehingga banyak urusan yang berkaitan dengan pembentukan kelembagaan struktur organisasi dan perangkat daerah baru dirampungkan pada Februari 2023.

‘’Hal ini berdampak pada penanganan perizinan untuk dunia usaha, baik swasta, industri dan dunia usaha lain. Dan baru pada Minggu ini, kita diberikan persetujuan dari Mendagri untuk menerbitkan peraturan gubernur. Karena rancangan Pergub yang kita ajukan Maret 2023 harus mendapatkan evaluasi, harmonisasi dan sinkronisasi  oleh Kemendagri, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya, dan itu membutuhkan waktu yang lama,’’ jelasnya.

    Dengan dilaunchingnya  penerbitan izin di bidang Kelautan dan Perikanan tersebut, mantan Rektor Uncen ini meminta masyarakat  untuk mulai memanfaatkan dengan mengurus atau memperpanjang perizinan  di bidang kelautan dan perikanan dalam rangka meningkatkan ekonomi rumah tangga.   Namun dalam menerbitkan izin di bidang kelautan dan perikana ini, namun Pemprov Papua Selatan belum bisa menarik retribut, karena dalam peraturan yang ada untuk menarik retribusi tersebut harus ditetapkan Peraturan Daerah (Perda). Dimana Perda  ini ditetapkan oleh DPR. ‘’Sementara kita belum punya DPR, sehingga kita  masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung,’’ jelasnya. Ditambahkan, di bidang kelautan dan perikana ada ini ada 72 perizinan.(ulo/tho)

Exit mobile version