Categories: MERAUKE

Saksi Melihat Terdakwa Arahkan Senjata ke Korban

Saksi Tece Tuarai saat hadir memberikan keterangan sebagai saksi  pada sidang lanjutan  terdakwa RK yang menembak korban Okto Moiwend warga Kampung Wogekel Distrik Ilwayab beberapa waktu lalu, Korban  yang ditembak terdakwa tersebut tidak  dapat diselamatkan dan meninggal  dunia. (FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-Kasus    pembunuhan  yang dilakukan  oleh seorang oknum anggota Polres Merauke  berinisial RK (32)  terhadap korban  Okto Moiwend  di  Kampung Wogekel, Distrik   Ilwayab, Kabupaten   Merauke  3 Juni 2019  lalu   telah bergulir di  Pengadilan  Negeri Merauke. 

   Senin (23/9) kemarin,  pada sidang lanjutan pemeriksaan para saksi, Jaksa    Penuntut Umum menghadirkan saksi Tece Tuarai  yang tak lain merupakan Danpospol Wanam,   atasan  terdakwa  saat bertugas dan  peristiwa  tersebut terjadi. 

   Kepada   Ketua Pengadilan  Negeri Merauke Orpa Marthina, SH yang  memimpin sidang lanjutan dengan  materi pemeriksaan saksi-saksi itu, saksi  mengungkapkan   bahwa dirinya bersama dengan   terdakwa sebelum kejadian  tersebut minum minuman   keras jenis  Vodka dan Bir yang Kafe  Tanjung  Bunga yang diberikan   oleh tekong. Sementara   korban tidak minum   dan hanya makan  di kafe  tersebut.   

   Setelah keluar  dari kafe, kemudian   terjadi pertengkaran  mulut antara  terdakwa dan korban.  Saksi sempat  melerai pertengkaran   antara terdakwa dan korban. Ketika  sudah  berjalan beberapa  meter, saksi mengaku mendengar  satu kali tembakan senjata  yang dikeluarkan  oleh  terdakwa. Saksi    juga mengaku   telah melihat  terdakwa menendang  korban sehingga  jatuh dari  atas jembatan ke tanah setinggi sekitar 4 meter.  Selain  itu, saksi juga mengaku sempat melihat  terdakwa satu kali mengarahkan senjata ke arah korban yang   sudah jatuh di bawah jembatan   tersebut.  

  ‘’Saksi merupakan Danpospol Wanam saat  itu.  Ini merupakan  pemeriksaan saksi  terakhir.   Sidang berikutnya, kita masuk  pemeriksaan terdakwa. Intinya    dari keterangan  saksi tadi bahwa  saksi melihat   terdakwa mengarahkan senjata ke korban saat sudah jatuh dari atas jembatan  ke tanah setinggi kurang lebih 4 meter,’’ kata  Jaksa Penuntut Umum Piter Louw, SH, seusai sidang  tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi.   (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Indonesia Butuh Keseimbangan Antara Pertumbuhan dan Stabilitas

Dua akademisi ekonomi asal Papua turut memberikan ulasan komprehensif mengenai latar belakang, dampaknya terhadap pasar…

1 hour ago

Transaksi Sabu 12,35 Gram Lewat Ekspedisi Digagalkan

   IG diamankan saat mengambil sebuah paket yang sebelumnya telah dicurigai petugas berisi narkotika di…

2 hours ago

Pendapatan Naik Rp78 Miliar, Belanja Bertambah Rp83 Miliar

   Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan perubahan APBD sekaligus momentum…

3 hours ago

Perubahan Kehidupan Setelah Menerima Injil, Membuat Ondoafi Skouw Tergerak Hatinya

  Bukan sekadar tentang usia sebuah kampung, tetapi tentang sebuah benih iman yang pertama kali…

4 hours ago

56 BLUD di Tanah Papua, Baru 4 Punya Regulasi Fleksibilitas PBJ

Data tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)…

5 hours ago

Sidak Kelurahan Waena, Penyaluran Bansos Hingga Lingkungan Jadi Atensi

  Salah satu perhatian utama Rustan adalah penyaluran bansos yang dinilai masih belum sepenuhnya tepat…

9 hours ago