Categories: MERAUKE

Satnarkoba Amankan Racikan Pemutih Ilegal

Kaur Mintu Satuan Narkoba Polres Merauke Ipda Edi Susanto saat menunjukkan sejumlah bahan kosmetik termasuk  tepung beras yang diracik  oleh pelaku menjadi pemutih ilegal. ( FOTO:  Sulo/Cepos)

MERAUKE-Satuan Narkoba Polres Merauke berhasil mengamankan racikan pemutih ilegal dari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial BAA (22). Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kaur Mintu Satnarkoba Ipda Edi Susanto, mengungkapkan, bahwa  pelaku  untuk sementara dengan situasi tidak memungkinkan untuk ditindaklanjuti proses hukumnya karena saat ini sedang hamil  9 bulan dan tinggal menunggu hari untuk melahirkan.

   “Maka ada kebijakan  dari Pak Kasat untuk diambil suatu kebijakan dengan upaya kemanusiaan kemudian kita pulangkan.”ungkpanya.

  Dan beberapa hari lalu atas inisiatif dari Satuan Narkoba memberikan santunan  berupa bantuan dengan harapan bantuan-bantuan yang kita berikan itu bisa membantu proses  persalinannya.  “Tapi, kalau memang ada informasi-informasi yang kemudian beredar di luar, nanti kita akan klarifikasi kembali. Kalau itu mencoreng dan membuat cacat Satuan Narkoba Polres Merauke ini maka kita akan mengambil upaya-upaya untuk bisa memanggil yang bersangkutan kita klarifikasi kembali,’’ tandasnya.

   Kaur Mintu menjelaskan bahwa pelaku  meracik bahan-bahan kosmetika yang sebenarnya legal. Namun  karena sudah diracik tanpa adanya  hasil pemeriksaan dari Balai POM bahwa  apa yang diracik  oleh pelaku tersebut layak diedarkan dan mendapatkan izin  edar. ‘’Jadi apa yang dia lakukan itu sebenarnya  sudah melayani prosedur dan melanggar hukum,” terangnya.

    Dikatakan, dari hasil  klarifikasi yang dilakukan kepada yang bersangkutan bahwa  pelaku sudah sekitar 3-4 kali membuat racikan dengan sekali racikan mendapatkan hasil sekitar 50  paket dengan harga Rp 250.000 setiap paketnya.  Soal kasiat dari racikan pelaku tersebut apakah betul-betul bisa memutihkan kulit, Kaur Mintu mengaku belum mendapatkan testimoni.   

   “Selama ini yang bersangkutan menjual dan menawarkan kepada masyarakat  lewat  media sosial,’’ jelasnya. 

    Pelaku  sendiri, tambah dia melanggar  UU Kesehatan dengan ancaman hukuman  yang dilanggar tersebut maksimal  15 tahun penjara. (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

19 hours ago

Bupati Keerom Minta Distrik Bersih dan Aman jelang Puncak HUT RI

Fokus utama arahan tersebut adalah menjaga keamanan, kebersihan, serta kedisiplinan jajaran pemerintahan distrik dalam melayani…

19 hours ago

Kapolres Merauke: Jangan Sampai Kejadian di Puncak Terjadi di Merauke

Leonardo mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian bersama karena menimbulkan kerugian. Karena itu, berbagai potensi persoalan…

20 hours ago

Ini Alasan Fatal Mengapa Bendera Merah Putih Haram Menyentuh Tanah!

Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi salah satu bagian paling dinantikan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan.…

20 hours ago

Potensi Besar di Sektor Retribusi, Tapi Terbentur Kepentingan Masyarakat Adat

   Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Sabtu tersebut kini menjadi salah satu ruang…

21 hours ago

Meriahkan HUT RI, Joged Veronika dan Yospan Asaibori di Mandala

  Salah satu atraksi yang akan menjadi perhatian dalam peringatan HUT ke-81 RI tahun ini…

21 hours ago