Categories: MERAUKE

Satnarkoba Amankan Racikan Pemutih Ilegal

Kaur Mintu Satuan Narkoba Polres Merauke Ipda Edi Susanto saat menunjukkan sejumlah bahan kosmetik termasuk  tepung beras yang diracik  oleh pelaku menjadi pemutih ilegal. ( FOTO:  Sulo/Cepos)

MERAUKE-Satuan Narkoba Polres Merauke berhasil mengamankan racikan pemutih ilegal dari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial BAA (22). Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kaur Mintu Satnarkoba Ipda Edi Susanto, mengungkapkan, bahwa  pelaku  untuk sementara dengan situasi tidak memungkinkan untuk ditindaklanjuti proses hukumnya karena saat ini sedang hamil  9 bulan dan tinggal menunggu hari untuk melahirkan.

   “Maka ada kebijakan  dari Pak Kasat untuk diambil suatu kebijakan dengan upaya kemanusiaan kemudian kita pulangkan.”ungkpanya.

  Dan beberapa hari lalu atas inisiatif dari Satuan Narkoba memberikan santunan  berupa bantuan dengan harapan bantuan-bantuan yang kita berikan itu bisa membantu proses  persalinannya.  “Tapi, kalau memang ada informasi-informasi yang kemudian beredar di luar, nanti kita akan klarifikasi kembali. Kalau itu mencoreng dan membuat cacat Satuan Narkoba Polres Merauke ini maka kita akan mengambil upaya-upaya untuk bisa memanggil yang bersangkutan kita klarifikasi kembali,’’ tandasnya.

   Kaur Mintu menjelaskan bahwa pelaku  meracik bahan-bahan kosmetika yang sebenarnya legal. Namun  karena sudah diracik tanpa adanya  hasil pemeriksaan dari Balai POM bahwa  apa yang diracik  oleh pelaku tersebut layak diedarkan dan mendapatkan izin  edar. ‘’Jadi apa yang dia lakukan itu sebenarnya  sudah melayani prosedur dan melanggar hukum,” terangnya.

    Dikatakan, dari hasil  klarifikasi yang dilakukan kepada yang bersangkutan bahwa  pelaku sudah sekitar 3-4 kali membuat racikan dengan sekali racikan mendapatkan hasil sekitar 50  paket dengan harga Rp 250.000 setiap paketnya.  Soal kasiat dari racikan pelaku tersebut apakah betul-betul bisa memutihkan kulit, Kaur Mintu mengaku belum mendapatkan testimoni.   

   “Selama ini yang bersangkutan menjual dan menawarkan kepada masyarakat  lewat  media sosial,’’ jelasnya. 

    Pelaku  sendiri, tambah dia melanggar  UU Kesehatan dengan ancaman hukuman  yang dilanggar tersebut maksimal  15 tahun penjara. (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Golkar Tetapkan Prabowo Sebagai Capres 2029

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan partainya telah menetapkan sikap untuk mendukung…

3 hours ago

Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur Sebagai Wapres

Menurut Rocky, polemik pendidikan Gibran tidak bisa dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, sikap negarawan…

4 hours ago

KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Beberapa poin yang dipersoalkan oleh pelapor terdiri atas proses penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023…

5 hours ago

Masyarakat Nafri Tuntut Ganti Rugi Jalan Hamadi–Holtekamp

  Nerlince mengatakan, pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut sudah berlangsung beberapa tahun oleh Pemerintah…

10 hours ago

Pembangunan Papua Tak Boleh Abaikan Masyarakat Adat

  Menurut Fakhiri, pembangunan Papua tidak dapat hanya diukur dari pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi.…

11 hours ago

Tahun Depan Kapal dan Pesawat Harus Masuk Waropen

Menurut Mote, konektivitas menjadi kebutuhan penting untuk membuka akses masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan di Waropen.…

12 hours ago