Categories: MERAUKE

Satnarkoba Amankan Racikan Pemutih Ilegal

Kaur Mintu Satuan Narkoba Polres Merauke Ipda Edi Susanto saat menunjukkan sejumlah bahan kosmetik termasuk  tepung beras yang diracik  oleh pelaku menjadi pemutih ilegal. ( FOTO:  Sulo/Cepos)

MERAUKE-Satuan Narkoba Polres Merauke berhasil mengamankan racikan pemutih ilegal dari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial BAA (22). Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kaur Mintu Satnarkoba Ipda Edi Susanto, mengungkapkan, bahwa  pelaku  untuk sementara dengan situasi tidak memungkinkan untuk ditindaklanjuti proses hukumnya karena saat ini sedang hamil  9 bulan dan tinggal menunggu hari untuk melahirkan.

   “Maka ada kebijakan  dari Pak Kasat untuk diambil suatu kebijakan dengan upaya kemanusiaan kemudian kita pulangkan.”ungkpanya.

  Dan beberapa hari lalu atas inisiatif dari Satuan Narkoba memberikan santunan  berupa bantuan dengan harapan bantuan-bantuan yang kita berikan itu bisa membantu proses  persalinannya.  “Tapi, kalau memang ada informasi-informasi yang kemudian beredar di luar, nanti kita akan klarifikasi kembali. Kalau itu mencoreng dan membuat cacat Satuan Narkoba Polres Merauke ini maka kita akan mengambil upaya-upaya untuk bisa memanggil yang bersangkutan kita klarifikasi kembali,’’ tandasnya.

   Kaur Mintu menjelaskan bahwa pelaku  meracik bahan-bahan kosmetika yang sebenarnya legal. Namun  karena sudah diracik tanpa adanya  hasil pemeriksaan dari Balai POM bahwa  apa yang diracik  oleh pelaku tersebut layak diedarkan dan mendapatkan izin  edar. ‘’Jadi apa yang dia lakukan itu sebenarnya  sudah melayani prosedur dan melanggar hukum,” terangnya.

    Dikatakan, dari hasil  klarifikasi yang dilakukan kepada yang bersangkutan bahwa  pelaku sudah sekitar 3-4 kali membuat racikan dengan sekali racikan mendapatkan hasil sekitar 50  paket dengan harga Rp 250.000 setiap paketnya.  Soal kasiat dari racikan pelaku tersebut apakah betul-betul bisa memutihkan kulit, Kaur Mintu mengaku belum mendapatkan testimoni.   

   “Selama ini yang bersangkutan menjual dan menawarkan kepada masyarakat  lewat  media sosial,’’ jelasnya. 

    Pelaku  sendiri, tambah dia melanggar  UU Kesehatan dengan ancaman hukuman  yang dilanggar tersebut maksimal  15 tahun penjara. (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Harga Minyak Tanah Bersubsidi di Pengecer Semakin Tak Masuk Akal

arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…

28 minutes ago

Dua Bersaudara jadi Korban Curas di Kampung Tulem

Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…

1 hour ago

Rumah Sakit Pengampu Nasional dan Regional Cek Langsung RSUD Merauke

Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…

3 hours ago

Mimika Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…

4 hours ago

Belasan OPD Absen, Wali Kota Beri Sinyal Ganti

Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…

5 hours ago

11 SPPG Masih Dibekukan, Program MBG Macet?

Penangguhan ini memicu kekhawatiran atas keberlangsungan distribusi nutrisi bagi masyarakat di wilayah tersebut. Krisis operasional…

6 hours ago