

Dua Nahkoda KMN Arsila 77 Syarif Kasiman dan Kapten KMN Baraka Paris 21 Rohman saat tiba di Bandara Mopah Merauke, Senin (20/11/2023) (foto:Rekianus /Cepos)
MERAUKE – Dua Nahkoda kapal penangkap ikan yakni Kapten KMN Arsila 77 Syarif Kasiman dan Kapten KMN Baraka Paris 21 Rohman akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarganya setelah tiba di tanah air, tepatnya di Kabupaten Merauke, Senin (20/11/2023).
Kedua Nahkoda kapal tersebut dibebaskan Pemerintah PNG setelah menjalani pidaha hukuman selama 1 tahun 3 bulan yang dijatuhkan Pengadilan PNG yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran border crossing dan ilegal fishing di tahun 2022 lalu.
Kedua Nahkoda kapal ini dihukum bersama dengan 11 ABK dari kedua kapal tersebut. Namun ke-11 ABK tersebut telah dipulangkan terlebih dahulu beberapa waktu lalu karena mereka hanya dijatuhi hukuman selama 8 bulan.
Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP, MAP, mengungkapkan, kedua Narkoda ini boleh pulang ke Indonesia dalam hal ini Kabupaten Merauke di Provinsi Papua Selatan setelah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan di PNG. ‘’Mereka dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran border crossing dan ilegal fishing,’’ jelasnya.
Page: 1 2
Tim Kolaborasi Pesta Babi menegaskan, Mama Yasinta merupakan sosok yang telah lama memperjuangkan hak-hak masyarakat…
Dengan lantang, para pemuda ini meneriakkan slogan “Tolak PSN, Papua Bukan Tanah Kosong”. Seruan tersebut…
Pelantikan tersebut menjadi momentum penting bagi Partai Golkar untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus menegaskan target…
Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, Kepala Komnas HAM Papua…
Menurut warga, kekuatan ledakan yang terjadi di pinggiran pantai ini terbilang sangat masif. Detik-detik mencekam…
Pemerintah Kota Jayapura kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih Opini Wajar…