Categories: MERAUKE

Selesai Jalani Pidana di PNG, 2 Nahkoda Kapal Dipulangkan

MERAUKE – Dua Nahkoda kapal penangkap ikan yakni Kapten KMN Arsila 77 Syarif Kasiman dan Kapten KMN  Baraka Paris 21 Rohman akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarganya setelah tiba di tanah air, tepatnya di Kabupaten Merauke, Senin (20/11/2023).

   Kedua Nahkoda  kapal tersebut dibebaskan Pemerintah PNG setelah menjalani  pidaha hukuman selama 1 tahun 3 bulan yang dijatuhkan  Pengadilan  PNG yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran  border crossing dan ilegal fishing di tahun 2022 lalu.

Kedua Nahkoda kapal ini dihukum bersama dengan 11 ABK  dari kedua kapal tersebut. Namun ke-11 ABK tersebut telah dipulangkan terlebih dahulu  beberapa waktu lalu karena mereka hanya dijatuhi hukuman selama 8 bulan.

    Kepala  Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke  Rekianus Samkakai, S.STP, MAP, mengungkapkan, kedua Narkoda ini boleh pulang  ke Indonesia dalam hal ini  Kabupaten Merauke di Provinsi Papua Selatan setelah menjalani  hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan di PNG. ‘’Mereka  dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran border crossing dan ilegal fishing,’’ jelasnya.   

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos
Tags: KAPALPNG

Recent Posts

Komnas HAM Diminta Selidiki Kasus Tiga Warga Sipil

Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…

5 hours ago

Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…

13 hours ago

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

14 hours ago

Jalur  Utara Papua Jadi Prioritas Konektivitas Daerah

Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…

15 hours ago

Transparansi dan Pelayanan Publik di BPN Dinilai Buruk

Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…

16 hours ago

Tiga Kali Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pria 44 Tahun Diringkus

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…

19 hours ago