MERAUKE – Dua Nahkoda kapal penangkap ikan yakni Kapten KMN Arsila 77 Syarif Kasiman dan Kapten KMN Baraka Paris 21 Rohman akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarganya setelah tiba di tanah air, tepatnya di Kabupaten Merauke, Senin (20/11/2023).
Kedua Nahkoda kapal tersebut dibebaskan Pemerintah PNG setelah menjalani pidaha hukuman selama 1 tahun 3 bulan yang dijatuhkan Pengadilan PNG yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran border crossing dan ilegal fishing di tahun 2022 lalu.
Kedua Nahkoda kapal ini dihukum bersama dengan 11 ABK dari kedua kapal tersebut. Namun ke-11 ABK tersebut telah dipulangkan terlebih dahulu beberapa waktu lalu karena mereka hanya dijatuhi hukuman selama 8 bulan.
Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP, MAP, mengungkapkan, kedua Narkoda ini boleh pulang ke Indonesia dalam hal ini Kabupaten Merauke di Provinsi Papua Selatan setelah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan di PNG. ‘’Mereka dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran border crossing dan ilegal fishing,’’ jelasnya.
Pemulangan kedau kapten atau Nahkoda kapal tersebut, lanjut Rekianus melalui Bandara Port Moresby-Vanimo. Selanjutnya ke PLBN Skouw-selanjutnya ke Bandara Sentani-Merauke. Setelah tiba di Merauke, kedua Nahkoda kapal tersebut selanjutnya dipertemukan dengan Pj Gubernur Papua Selatan diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Willem Andro Dacosta dan Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Selatan Darmin Eko Wador.
Rekianus Samkakai berharap dengan peristiwa ini menjadi pengalaman dan pembelajaran yang berharha bagi seluruh nelayan Indonesia untuk tidak menyeberang melakukan penangkapan ikan secara ilegal ke negara lain.
Diketahui, dalam kasus penangkapan 2 kapal penangkap ikan asal Indonesia ini, salah satu Narkoda kapal lainnya bernama Sugeng tewas setelah diberondong tembakan oleh tentara PNG kalah itu. (ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos