

Dua Nahkoda KMN Arsila 77 Syarif Kasiman dan Kapten KMN Baraka Paris 21 Rohman saat tiba di Bandara Mopah Merauke, Senin (20/11/2023) (foto:Rekianus /Cepos)
MERAUKE – Dua Nahkoda kapal penangkap ikan yakni Kapten KMN Arsila 77 Syarif Kasiman dan Kapten KMN Baraka Paris 21 Rohman akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarganya setelah tiba di tanah air, tepatnya di Kabupaten Merauke, Senin (20/11/2023).
Kedua Nahkoda kapal tersebut dibebaskan Pemerintah PNG setelah menjalani pidaha hukuman selama 1 tahun 3 bulan yang dijatuhkan Pengadilan PNG yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran border crossing dan ilegal fishing di tahun 2022 lalu.
Kedua Nahkoda kapal ini dihukum bersama dengan 11 ABK dari kedua kapal tersebut. Namun ke-11 ABK tersebut telah dipulangkan terlebih dahulu beberapa waktu lalu karena mereka hanya dijatuhi hukuman selama 8 bulan.
Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP, MAP, mengungkapkan, kedua Narkoda ini boleh pulang ke Indonesia dalam hal ini Kabupaten Merauke di Provinsi Papua Selatan setelah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan di PNG. ‘’Mereka dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran border crossing dan ilegal fishing,’’ jelasnya.
Page: 1 2
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…
Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…
Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…