Categories: MERAUKE

Kasus Korupsi Tak Kunjung Tahap II, Berkas Dikembalikan ke Penyidik

I Wayan Sumertayasa, SH, MH ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Kejaksaan Negeri Merauke berencana akan mengembalikan berkas pemeriksaan tersangka korupsi Mantan Sekda Kabupaten Mappi dr. RB ke penyidik. “Bukan  rencana tapi SOP-nya memang begitu,” kata Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH ketika ditemui media ini di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (21/5). 

   Meski standar operasional prosedur (SOP) demikian, namun ungkap Kajari, pihaknya sesuaikan dengan kearifan lokal. “Kita juga lihat kendalanya teman-teman penyidik ini apa. Sehingga belum bisa diserahkan hari ini.  Seperti disampaikan  tadi  bahwa hampir 3 bulan berkas kita nyatakan P.21. Kalau sesuai SOP, kalau sudah P.21 maka satu bulan kemudian kita terbitkan P.21A.” ungkapnya.  

   “Kemudian, kita beri waktu 1 bulan lagi kalau tidak lagi diserahkan maka sesuai SOP, berkas perkara yang sudah P.21 kami kembalikan. Tapi  tidak menutup kemungkinan setelah itu dikembalikan dan pada saat penyidik mampu penyerahkan tersangka dan barang bukti maka dia boleh melakukan tahap II lagi. Tapi kita juga menerapkan SOP tidak kaku,” katanya. 

   Kajari I Wayan Sumertayasa  menjelaskan  bahwa P2.1A  telah diterbitkan pihaknya setelah berkas  tersebut dinyatakan lengkap atau P.21. “Kalau informasinya kemarin karena tersangka ini mengikuti vaksinasi kedua. Karena tersangka ada di Manado. Rencananya minggu-minggu ini mau di tahap II.  Namun sampai hari ini kami belum terima nih. Tapi kalau memang dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak lakukan tahap II maka saya akan kembalikan berkas perkaranya ke penyidik,” terang Kajari.

    Kajari menjelaskan bahwa  P.21A sebenarnya adalah penangahian untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti. “Tapi dengan alasan tadi, karena sudah menyangkut non tehnis  karena ikut vaksinasi kedua.  Kami tidak tahu apakah vasibasi kedua itu bisa dipindahkan ke sini  atau bagaimana. Sehingga kami masih menunggu saja,” pungkasnya. 

   Sebagaimana diketahui, kasus korupsi tersebut terkait dengan  bantuan sosial Pemkab Mappi tahun 2014 lalu, dimana  hasil audit BPKP  ditemukan kerugian negara sekitar Rp 10 miliar. Dalam kasus ini, Mantan Asisten III Setda Mappi  telah dinyatakan terbukti bersalah dan  menjalani pidana atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

12 minutes ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

1 hour ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

2 hours ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

3 hours ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

4 hours ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

5 hours ago