Categories: MERAUKE

Kasus Korupsi Tak Kunjung Tahap II, Berkas Dikembalikan ke Penyidik

I Wayan Sumertayasa, SH, MH ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Kejaksaan Negeri Merauke berencana akan mengembalikan berkas pemeriksaan tersangka korupsi Mantan Sekda Kabupaten Mappi dr. RB ke penyidik. “Bukan  rencana tapi SOP-nya memang begitu,” kata Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH ketika ditemui media ini di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (21/5). 

   Meski standar operasional prosedur (SOP) demikian, namun ungkap Kajari, pihaknya sesuaikan dengan kearifan lokal. “Kita juga lihat kendalanya teman-teman penyidik ini apa. Sehingga belum bisa diserahkan hari ini.  Seperti disampaikan  tadi  bahwa hampir 3 bulan berkas kita nyatakan P.21. Kalau sesuai SOP, kalau sudah P.21 maka satu bulan kemudian kita terbitkan P.21A.” ungkapnya.  

   “Kemudian, kita beri waktu 1 bulan lagi kalau tidak lagi diserahkan maka sesuai SOP, berkas perkara yang sudah P.21 kami kembalikan. Tapi  tidak menutup kemungkinan setelah itu dikembalikan dan pada saat penyidik mampu penyerahkan tersangka dan barang bukti maka dia boleh melakukan tahap II lagi. Tapi kita juga menerapkan SOP tidak kaku,” katanya. 

   Kajari I Wayan Sumertayasa  menjelaskan  bahwa P2.1A  telah diterbitkan pihaknya setelah berkas  tersebut dinyatakan lengkap atau P.21. “Kalau informasinya kemarin karena tersangka ini mengikuti vaksinasi kedua. Karena tersangka ada di Manado. Rencananya minggu-minggu ini mau di tahap II.  Namun sampai hari ini kami belum terima nih. Tapi kalau memang dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak lakukan tahap II maka saya akan kembalikan berkas perkaranya ke penyidik,” terang Kajari.

    Kajari menjelaskan bahwa  P.21A sebenarnya adalah penangahian untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti. “Tapi dengan alasan tadi, karena sudah menyangkut non tehnis  karena ikut vaksinasi kedua.  Kami tidak tahu apakah vasibasi kedua itu bisa dipindahkan ke sini  atau bagaimana. Sehingga kami masih menunggu saja,” pungkasnya. 

   Sebagaimana diketahui, kasus korupsi tersebut terkait dengan  bantuan sosial Pemkab Mappi tahun 2014 lalu, dimana  hasil audit BPKP  ditemukan kerugian negara sekitar Rp 10 miliar. Dalam kasus ini, Mantan Asisten III Setda Mappi  telah dinyatakan terbukti bersalah dan  menjalani pidana atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

49 minutes ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

2 hours ago

Afirmasi OAP dan Keadilan Harus Nyata

Menurut Dr. Methodius Kossay, data OAP yang akurat dan valid memang sangat krusial dalam menentukan…

2 hours ago

TP PKK Jayapura Siapkan Kebutuhan Ibu Hamil Lewat Program “SABUMIL”

Wakil Ketua I TP PKK Kabupaten Jayapura Anitha Hening Yocku dalam keterangannya di Jayapura, Kamis,…

3 hours ago

Masa Depan Papua Ditentukan Kualitas Generasi Muda

"Generasi muda Papua adalah aset penting bangsa. Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk membimbing,…

3 hours ago

Polres Jayapura Pastikan Kamtibmas Aman Dan Lancar

Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius V.D.P Helan, memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama perayaan…

4 hours ago