Categories: MERAUKE

Kasus Korupsi Tak Kunjung Tahap II, Berkas Dikembalikan ke Penyidik

I Wayan Sumertayasa, SH, MH ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Kejaksaan Negeri Merauke berencana akan mengembalikan berkas pemeriksaan tersangka korupsi Mantan Sekda Kabupaten Mappi dr. RB ke penyidik. “Bukan  rencana tapi SOP-nya memang begitu,” kata Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH ketika ditemui media ini di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (21/5). 

   Meski standar operasional prosedur (SOP) demikian, namun ungkap Kajari, pihaknya sesuaikan dengan kearifan lokal. “Kita juga lihat kendalanya teman-teman penyidik ini apa. Sehingga belum bisa diserahkan hari ini.  Seperti disampaikan  tadi  bahwa hampir 3 bulan berkas kita nyatakan P.21. Kalau sesuai SOP, kalau sudah P.21 maka satu bulan kemudian kita terbitkan P.21A.” ungkapnya.  

   “Kemudian, kita beri waktu 1 bulan lagi kalau tidak lagi diserahkan maka sesuai SOP, berkas perkara yang sudah P.21 kami kembalikan. Tapi  tidak menutup kemungkinan setelah itu dikembalikan dan pada saat penyidik mampu penyerahkan tersangka dan barang bukti maka dia boleh melakukan tahap II lagi. Tapi kita juga menerapkan SOP tidak kaku,” katanya. 

   Kajari I Wayan Sumertayasa  menjelaskan  bahwa P2.1A  telah diterbitkan pihaknya setelah berkas  tersebut dinyatakan lengkap atau P.21. “Kalau informasinya kemarin karena tersangka ini mengikuti vaksinasi kedua. Karena tersangka ada di Manado. Rencananya minggu-minggu ini mau di tahap II.  Namun sampai hari ini kami belum terima nih. Tapi kalau memang dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak lakukan tahap II maka saya akan kembalikan berkas perkaranya ke penyidik,” terang Kajari.

    Kajari menjelaskan bahwa  P.21A sebenarnya adalah penangahian untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti. “Tapi dengan alasan tadi, karena sudah menyangkut non tehnis  karena ikut vaksinasi kedua.  Kami tidak tahu apakah vasibasi kedua itu bisa dipindahkan ke sini  atau bagaimana. Sehingga kami masih menunggu saja,” pungkasnya. 

   Sebagaimana diketahui, kasus korupsi tersebut terkait dengan  bantuan sosial Pemkab Mappi tahun 2014 lalu, dimana  hasil audit BPKP  ditemukan kerugian negara sekitar Rp 10 miliar. Dalam kasus ini, Mantan Asisten III Setda Mappi  telah dinyatakan terbukti bersalah dan  menjalani pidana atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

32 minutes ago

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

2 hours ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

3 hours ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

4 hours ago

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

5 hours ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

6 hours ago