Categories: MERAUKE

Posko Covid-19 Perketat Pemeriksaan di Distrik Ulilin

Tim Gabungan  TNI-Polri di Posko Covid-19,  petugas  Distrik yang memperketat pengamanan pemeriksaan  bagi  setiap kendaraan yang akan melintas dari Boven Digoel  ke Merauke maupun sebaliknya. (foto:  Humas Polres for Cepos)

MERAUKE-Posko Covid-19 memperketat pemeriksaan yang akan menuju ke Kabupaten Merauke. Pemeriksaan yang diperketat tersebut menyusul  meningkatnya  jumlah kasus  Covid -19 di Kabupaten Boven Digoel. Terkait dengan pemeriksaan yang  diperketat  tersebut, Kapolres Merauke  AKBP Agustinus  Ary Purwanto, SIK, turun ke Muting untuk memantau langsung  pengamanan  dari pemeriksaan  yang diperkatat  di Posko Covid-19  tersebut. 

   Kapolres Agustinus  Ary Purwanto melalui melalui Kapolsek Muting Ipda Hamado  mengungkapkan, pengamanan Posko Covid 19 di Distrik Ulilin dimulai sejak pukul. 07.00 WIT yang dilaksanakan oleh gabungan aparat yang terdiri dari unsur TNI, Distrik, Puskesmas dan Relawan. 

  “Sesuai arahan Kapolres Merauke, kita para Kapolsek jajaran terutama Polsek Muting memperketat pemeriksaan baik orang dan barang,” tandasnya, kemarin. 

  Adapun pemeriksaan meliputi pemeriksaan surat dan identitas masyarakat yang melintas baik antar distrik dan antar kabupaten. Kapolsek dan anggota memberikan imbauan agar tetap mengikuti protokol pandemic penyebaran covid-19. Diketahui,    menyusul  meningkatnya jumlah   kasus  di Kabupaten  Boven Digoel,  Pemerintah Kabupaten  Merauke  memperkatat  pemeriksaan   kendaraan yang  melintas  dari Boven Digoel  ke Merauke, maupun dari Merauke ke  Boven Digoel.     

  Kendaraan   yang dibolehkan  hanya yang membawa logistik maupun bahan bangunan. Sementara    penumpang tidak   diperbolehkan.  Setiap  kendaraan  tersebut hanya diperbolehkan sopir dan kernet dan    bisa  masuk ke Merauke  apabila  mengantongi surat jalan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Boven Digoel serta   hasil pemeriksaan kesehatan   dari puskesmas  terdekat yang menyatakan sopir dan kernet tersebut sehat. Diluar  sopir dan kernet tidak diperbolehkan. Surat  jalan   dan pemeriksaan kesehatan  hanya  berlaku satu kali   jalan. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Terduga  Pelaku Penganiayaan di 2 Lokasi Diamankan Polisi

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Merauke bersama KBO Reskrim…

25 minutes ago

Baru Dua Jam Kabur, Pelaku Penikaman Pedagang Diringkus

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH memastikan jika pelaku WW telah…

1 hour ago

Perekutan Guru Honor KII Akan Disesuaikan dengan Kebutuhan

Kapala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya Kaleb Asso, S.Pd, M.Pd menyatakan pihaknya sudah melakukan pendataan kepada…

2 hours ago

Akibat Pelanggaran Distribusi BBM Subsidi, Pertamina Sanksi SPBU SP 2

Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU 8499902 di kawasan SP2, Kabupaten Mimika, Papua…

3 hours ago

Tahun Ini, DPMPTSP Merauke Targetkan Investasi Rp 7 Triliun

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke Marwiah Ali…

4 hours ago

Pemprov Papua Selatan Tunggu Penyerahan Aset Penjara Boven Digoel

Marthen mengatakan, aset Penjara Boven Digoel telah ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya. Namun hingga…

5 hours ago